Tuesday 24 May 2016

TATA KERJA DAN MEKANISME PENYULUHAN PERIKANAN


PERATURAN BUPATI LANGKAT
NOMOR: 18 TAHUN 2013

TENTANG

TATA KERJA DAN MEKANISME PENYULUHAN PERIKANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI  LANGKAT,

Menimbang     
:
a.       bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan disebutkan bahwa mekanisme kerja dan metode penyuluhan ditetapkan dengan peraturan menteri, gubernur, atau bupati/wali kota;
b.      bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan penyuluhan perikanan kepada masyarakat perlu adanya tata kerja dan mekanisme penyuluhan perikanan di Kabupaten Langkat;
c.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati  Langkat tentang Tata Kerja dan Mekanisme Penyuluhan Perikanan;



 Mengingat
:
1.        Undang - Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Utara (lembar negara Republik Indonesia Tahun 1956 nomor 58);
2.        Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 45 Tahun 2009 (lembar negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 154, tambahan lembar negara Republik Indonesia 5073);
3.        Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan lembar Negara RI 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan lembar Negara RI Nomor 4844) ;
4.        Undang - Undang Nomor 16 Tahun Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (lembar negara Republik Indonesia Tahun 2006 nomor 92, tambahan lembar negara Republik Indonesia 4660);
5.        Undang - Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (lembar negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, tambahan lembar negara Repoblik Indonesia 4737);

6.        Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1982 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat dari Wilayah Kodya Dati II Binjai ke Kota Stabat di Wilayah Kabupaten Dati II Langkat (Lebaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 9);
7.        Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kodya Dati II Binjai, Kabupaten Dati II Langkat dan Kabupaten Dati II Deli Serdang Lembaran Negara RI Tahun 1986 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3323);
8.        Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan  dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (lembar negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 87, tambahan lembar negara Repoblik Indonesia 5018);
9.        Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya;
10.    Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 05 Tahun 2010 tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan;
11.    Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor 13/MEN/2011 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Perikanan;
12.    Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya;
13.    Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor  14 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan;
14.    Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Langkat (Lebar Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2007 Nomor 12, Tambahan Lembar Daerah Kabupaten Langkat Nomor 1);
15.    Peraturan Daerah Nomor  4 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Langkat (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Nomor 3);
16.    Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2009 tentang Tenaga Kerja Tidak Tetap (Non PNS) pada SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat (Berita Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2009 Nomor 21).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan
;
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA KERJA DAN MEKANISME PENYULUHAN PERIKANAN KABUPATEN LANGKAT.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1.      Daerah adalah Kabupaten Langkat.
2.      Bupati adalah Bupati Langkat.
3.      Pemerintah daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disebut APBD adalah APBD Kabupaten Langkat.
5.      Dinas adalah Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Langkat.
6.      Penyuluhan perikanan yang selanjutnya disebut penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
7.      Pelaku utama kegiatan perikanan yang selanjutnya disebut pelaku utama adalah masyarakat nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.
8.      Pelaku usaha perikanan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha perikanan
9.      Kelompok pelaku utama  adalah lembaga yang ditumbuh kembangkan dari, oleh, dan untuk pelaku utama. 
10.  Penyuluh perikanan, yang selanjutnya disebut penyuluh adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.
11.  Penyuluh Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyuluh PNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup perikanan untuk melakukan kegiatan penyuluhan.
12.  Penyuluh Non PNS adalah penyuluh yang sumber pembiayaan berasal dari pemerintah daerah yang terikat berdasarkan kontrak kerja.
13.  Koordinator penyuluh adalah penyuluh PNS yang bertugas untuk membantu kepala dinas dalam mengkoordinasikan dan miningkatkan kinerja penyuluh.
14.  Sekretaris koordinator penyuluh adalah Penyuluh PNS yang membantu koordinator penyuluh dalam bidang administrasi penyuluhan.
15.  Penyuluh swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan.
16.  Penyuluh swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.
17.  Programa penyuluhan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematik untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan.
18.  Wilayah Kerja Penyuluhan Perikanan yang selanjutnya disingkat WKPP adalah satuan wilayah yang menjadi tanggungjawab penyuluh dalam melaksanakan penyuluhan perikanan.
19.  Pemberi bantuan adalah Pemerintah Daerah, instansi/lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah yang menyalurkan bantuan di bidang perikanan.

BAB II
TUJUAN
Pasal 2

Tujuan disusunnya Mekanisme kerja penyuluhan  Perikanan ini adalah untuk :
a.       Memberikan pedoman kepada penyuluh perikanan untuk melaksanakan tugas dan proses pertanggungjawaban
b.      Meningkatkan kinerja penyuluh perikanan dalam melaksanakan pelayanan penyuluhan kepada masyarakat
c.       Meningkatkan efektifitas supervisi, monitoring dan evaluasi  kepada penyuluh
d.      Mengoptimalkan penumbuhan, pembinaan dan pengembangan pelaku utama/pelaku usaha perikanan
e.       Mengoptimalkan sinkronisasi pelaksanaan penyuluhan dengan pemberian bantuan input produksi kepada kelompok pelaku utama
BAB III
TENAGA PENYULUH
Pasal 3

(1)   Penyuluhan dilakukan oleh penyuluh PNS, Non PNS, penyuluh swasta, dan/atau penyuluh swadaya.
(2)   Keberadaan penyuluh swasta dan penyuluh swadaya bersifat mandiri untuk memenuhi kebutuhan pelaku utama, pelaku usaha dan keluarga inti.

BAB IV
TUGAS DAN MEKANISME PERTANGGUNG JAWABAN

Bagian Kesatu
Tugas Penyuluh

Pasal 4

(1)   Tugas Penyuluh PNS, Non PNS dan Penyuluh Swadaya adalah :
a.         Melakukan sosialisasi diri kepada seluruh sasaran penyuluhan
b.         Memberikan pelayanan penyuluhan
b.    Menyusun dan menyampaikan rencana kerja
c.     Menyusun dan menyampaikan laporan kerja
d.    Melakukan pengumpulan data dan penyajian informasi mengenai potensi, pemanfaatan wilayah dan kondisi pelaku utama/pelaku usaha perikanan di wilayah kerjanya
e.     Menfasilitasi tersusunnya programa penyuluhan pada tingkatan wilayah kerjanya
(2)   Tugas Penyuluh Swasta adalah :
a.       Memberikan pelayanan penyuluhan secara mandiri
b.    Mengkoordinasikan kegiatan penyuluhan yang dilakukan kepada penyuluh PNS, Non PNS dan Penyuluh swadaya
(3)   Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyuluh PNS melaksanakan kegiatan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya.

Bagian Kedua
Tata Kerja dan Mekanisme pertanggungjawaban

Pasal 5

(1)   Bagan struktur Tata Kerja Penyuluhan Perikanan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.
(2)   Dalam melaksanakan tugasnya penyuluh sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) bertanggungjawab kepada kepala Dinas melalui Koordinator penyuluh.

BAB V
MEKANISME PELAKSANAAN TUGAS PENYULUHAN
Bagian Kesatu
Sosialisasi diri

Pasal 6

(1)     Sosialisasi diri wajib dilakukan oleh penyuluh yang memperoleh penugasan di WKPP yang baru.
(2)     Sosialisasi diri dimaksudkan agar para stake holder perikanan dilokasi kerja, termasuk sasaran strategis dan pelaku utama/usaha serta keluarga intinya mengenal penyuluh, mengetahui keberadaan serta dapat menerima penyuluh di wilayahnya.
(3)     Tujuan utama sosialisasi diri adalah terciptanya hubungan dan kerja sama yang baik antara penyuluh dengan sasaran strategis dan masyarakat perikanan.
(4)     Pelaksanaan sosialisasi diri penyuluh sekurang-kurangnya dilakukan kepada :
a.       Aparatur kecamatan
b.      Aparatur Pemerintah Desa/Kelurahan
c.       Sasaran strategis
d.      Pelaku usaha
e.       Pelaku utama yang sudah berkelompok
f.       Pelaku utama yang belum berkelompok
g.       Keluarga inti pelaku utama dan pelaku usaha

Bagian Kedua
Penyediaan data dan informasi

Pasal 7

(1)   Setiap Penyuluh berkewajiban menyediakan setiap data dan informasi yang dibutuhkan oleh dinas yang menyangkut pada potensi dan pemanfaatan wilayah serta kondisi pelaku utama/usaha.
(2)   Data dan informasi yang tersedia dikelola dengan baik dan senantiasa dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat melalui sistem informasi penyuluhan perikanan.

Bagian Ketiga
Penyusunan Programa Penyuluhan

Pasal 8

(1)   Setiap penyuluh berkewajiban menfasilitasi penyusunan programa penyuluhan perikanan sesuai dengan tingkatan WKPP.
(2)   Penyusunan programa penyuluhan mengacu kepada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 13/MEN/2011 tentang pedoman penyusunan programa penyuluhan perikanan.

Bagian Keempat
Penyusunan Rencana Kerja

Pasal 9

(1)   Setiap penyuluh menyusun dan menyampaikan rencana kerja penyuluhan sebagai berikut:
a.         Rencana kerja penyuluhan tahunan disusun oleh penyuluh setelah tersusunnya programa penyuluhan masing-masing tingkatan;
b.        Rencana kerja penyuluhan bulanan disusun oleh penyuluh setiap awal bulan yang merupakan rencana kerja dalam kurun waktu 1 (satu) bulan.
(2)   Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala dinas melalui koordinator penyuluh.
(3)   Untuk kelancaran dan keseragaman format rencana kerja  maka koordinator penyuluh bersama penyuluh madya/utama menyusun format rencana kerja.


Bagian Kelima
Pelaksanaan Penyuluhan

Pasal 10

(1)   Pelaksanaan penyuluhan perikanan  dilakukan melalui Penumbuhan, Pembinaan dan Pengembangan kelompok pelaku utama/pelaku usaha.
(2)   Ujung tombak pelaksanaan Penumbuhan, Pembinaan dan Pengembangan kelompok pelaku utama/pelaku usaha adalah penyuluh yang didukung oleh seluruh bidang dan seksi pada Dinas.
(3)   Untuk mengoptimalkan Penumbuhan, Pembinaan dan Pengembangan kelompok pelaku utama/pelaku usaha,  penyuluh dapat bekerjasama dan bersinergi dengan  pihak ketiga baik instansi pemerintah maupun swasta atas persetujuan kepala dinas.

Pasal 11
(1)   Setiap penyuluh berkewajiban menfasilitasi pembentukan kelompok pelaku utama.
(2)   Kelompok pelaku utama yang terbentuk setelah ditetapkannya peraturan ini dapat diakui bila telah memiliki dokumen sebagai berikut:
a.     Laporan hasil identifikasi potensi wilayah yang dilakukan oleh tokoh masyarakat dan didampingi oleh penyuluh perikanan
b.    Laporan dan dokumentasi pelaksanaan rapat pembentukan kelompok yang didampingi oleh penyuluh perikanan
c.     Struktur organisasi dan pengurus kelompok.
d.    Anggaran dasar / anggaran rumah tangga kelompok, yang berisikan aturan-aturan pokok dan aturan operasional kelompok yang disepakati bersama.
e.     Surat pengukuhan dari instansi yang berwewenang
f.     Nomor Registrasi Kelompok Pelaku Utama yang diberikan oleh Dinas.
(3)   Kelompok perikanan yang terbentuk sebelum ditetapkannya peraturan ini dapat diakui bila telah memiliki dokumen sebagai berikut:
a.    Struktur organisasi  pengurus kelompok.
b.    Anggaran dasar / anggaran rumah tangga kelompok, yang berisikan aturan-aturan pokok dan aturan operasional kelompok yang disepakati bersama.
c.    Surat pengukuhan dari pejabat wilayah setempat yang berhak menandatangani surat pengukuhan.
d.    Surat keterangan telah divalidasi dari penyuluh
e.    Nomor Registrasi Kelompok Pelaku Utama yang diberikan oleh dinas.
(4)   Nomor registrasi kelompok pelaku utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir f dan ayat (3) butir e diberikan tanpa pungutan biaya.
(5)   Tata cara pemberian nomor registrasi kelompok pelaku utama diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas

Pasal 12
(1)   Setiap penyuluh berkewajiban menfasilitasi berkembangnya kelompok pelaku utama.
(2)   Pengembangan kelompok pelaku utama dapat dilakukan melalui pemberian bantuan input produksi, sarana pendukung, penguatan permodalan dan/atau dengan sebutan lainnya yang bersumber dari pemberi bantuan.



Pasal 13
(1)   Pemberian bantuan input produksi, sarana pendukung, penguatan permodalan dan/atau dengan sebutan lainnya oleh pemberi bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 hanya dapat diberikan kepada kelompok pelaku utama yang telah memenuhi persyaratan.
(2)   Apabila tidak dipersyaratkan lain oleh pemberi bantuan maka persyaratan kelompok penerima bantuan input produksi, sarana pendukung, penguatan permodalan dan/atau sebutan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.         Telah diakui  dan tercatat di Dinas minimal 2 tahun yang dibuktikan dengan adanya Nomor Registrasi Kelompok
b.        Merupakan kelompok aktif yang dibuktikan dengan pencatatan kegiatan, administrasi dan keuangan yang baik.
c.         Tidak termasuk kelompok penerima bantuan dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
d.        Menyampaikan proposal yang telah dibahas dan disepakati bersama anggota serta divalidasi oleh penyuluh
(3)   Verifikasi dan seleksi kelompok pelaku utama yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyuluh.

Pasal 14
(1)   Setiap penyuluh berkewajiban memberikan pelayanan penyuluhan pada 3 (tiga) aspek yaitu teknis bidang usaha, menejerial dan sosial.
(2)   Penyuluhan terhadap aspek teknis bidang usaha, dilakukan melalui bimbingan yang terus menerus terhadap:
a.         Teknis budidaya
b.        Teknis penangkapan
c.         Jasa dan industri perikanan
d.        Penguatan modal usaha
e.         Peningkatan kapasitas masyarakat, kelembagaan dan aparatur
f.         Konservasi sumberdaya kelautan dan perikanan
g.         Pembangunan dan pengembangan infrastruktur pendukung ekonomi, sosial dan lingkungan
h.         Pengolahan dan pemasaran hasil
i.          Penguatan kelembagaan usaha
j.          Kontribusi pelaku utama perikanan
k.        Identifikasi potensi wilayah perikanan dan sumberdaya alam yang ada dilingkungannya
l.          Pemilihan teknologi
m.      Peningkatan mutu hasil produksi
(3)   Penyuluhan terhadap aspek menejerial, dilakukan melalui bimbingan yang terus menerus terhadap:
a.       Penyusunan Rencana Usaha (RUB)
b.      Penguatan modal dan keberlanjutan usaha
c.       Pengembangan usaha
d.      Pengembangan pemasaran hasil
e.       Administrasi
f.       Administrasi keuangan
g.       Penyusunan proposal
h.      Penguatan kelembagaan
i.        Perkoperasian
(4)   Penyuluhan terhadap aspek sosial, dilakukan melalui bimbingan yang terus menerus terhadap:
a.       Kesadaran hukum
b.      Pengkaderan
c.       Ketaatan terhadap perjanjian
d.      Hubungan dengan lembaga lain

Bagian Keenam
Penyusunan laporan

Pasal 15
(1)   Setiap penyuluh berkewajiban menyusun dan menyampaikan laporan sebagai berikut:
a.         Laporan kerja penyuluhan tahunan disusun oleh penyuluh setelah berakhirnya tahun dan sebelum dimulainya penyusunan programa penyuluhan tahun berikutnya.
b.        Laporan kerja penyuluhan bulanan disusun oleh penyuluh setiap akhir bulan yang merupakan laporan pelaksanaan penyuluhan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan.
(2)   Selain Laporan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyuluh PNS menyusun laporan pelaksanaan unsur-unsur kegiatan penyuluhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/19/M.PAN/ /2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya.

Pasal 16
(1)   Laporan kerja penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) disampaikan kepada kepala dinas melalui koordinator penyuluh.
(2)   Penyampaian Laporan kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) mengacu kepada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor  Per. 05/MEN/2010 tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.

BAB VI
WILAYAH KERJA PENYULUHAN PERIKANAN (WKPP)
Pasal 17

(1)   Setiap penyuluh memiliki WKPP.
(2)   WKPP terdiri atas  WKPP Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
(3)   WKPP ditetapkan dengan keputusan kepala dinas.

Pasal 18
(1)   Penyuluh Perikanan Madya sampai dengan Penyuluh Perikanan Utama memiliki WKPP kabupaten.
(2)   Penyuluh PNS terampil, Penyuluh PNS pertama, Penyuluh PNS muda dan Penyuluh Non PNS memiliki WKPP Kecamatan dan/atau desa/kelurahan.
(3)   Dalam kondisi tidak tersedia penyuluh madya dan/atau penyuluh utama maka wilayah kerja koordinator penyuluh adalah WKPP Kabupaten.

Pasal 19
(1)   Satu WKPP kecamatan memiliki 25 – 50 kelompok binaan.
(2)   Satu WKPP desa/kelurahan memiliki 3 – 10 kelompok binaan.


(3)   Pada kecamatan yang potensi perikanannya relatif kecil maka beberapa kecamatan dapat digabung menjadi 1 (satu) WKPP.
(4)   Pada kondisi tenaga penyuluh kurang mencukupi maka Penyuluh Perikanan yang bertugas di WKPP Kabupaten merangkap menjadi penyuluh di WKPP Kecamatan yang tidak memiliki penyuluh.

BAB VII
KOORDINATOR DAN SEKRETARIS KOORDINATOR PENYULUH
Bagian Kesatu
Pengangkatan dan Pemberhentian

Pasal 20
(1)   Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan penyuluhan  maka kepala dinas mengangkat seorang Penyuluh menjadi Koordinator Penyuluh dan seorang sekretaris koordinator penyuluh.
(2)   Koordinator dan sekretaris penyuluh bukan merupakan jabatan struktural.
(3)   Pengangkatan dan pemberhentian koordinator dan  sekretaris koordinator penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.

Bagian Kedua
Persyaratan

Pasal 21
(1)   Persyaratan menjadi Koordinator penyuluh adalah sebagai berikut:
a.         Telah menduduki jabatan fungsional sebagai penyuluh minimal 5 tahun;
b.        Merupakan penyuluh ahli dengan Jabatan fungsional minimal Penyuluh Muda.
c.         Dianggap cakap dan mampu menjalankan tugas-tugas koordinator.
(2)   Persyaratan menjadi Sekretaris Koordinator penyuluh adalah sebagai berikut:
a.         Telah menduduki jabatan fungsional penyuluh;
b.        Merupakan penyuluh ahli dengan Jabatan fungsional minimal Penyuluh Pertama.

Bagian Ketiga
Tugas dan pertanggungjawaban
Pasal 22
(1)   Tugas koordinator penyuluh adalah sebagai berikut:
a.    Membantu kepala dinas dalam mengkoordinasikan, mengawasi, mengevaluasi dan  merumuskan kebijakan pelaksanaan penyuluhan
b.    Memberikan pertimbangan dan saran kepada kepala dinas yang berhubungan dengan peningkatan kinerja penyuluh
c.    Melakukan penataan administrasi kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan penyuluhan
d.    Mewakili kepala dinas memimpin pertemuan-pertemuan yang dilaksanakan oleh penyuluh.
e.    Memberikan laporan periodik dan laporan lainnya kepada kepala dinas yang berhubungan dengan pelaksanaan penyuluhan

(2)   Dalam melaksanakan tugasnya koordinator penyuluh bertanggung jawab kepada kepala dinas.




Pasal 23
(1)   Tugas sekretaris koordinator penyuluh adalah sebagai berikut:
a.         Membantu koordinator penyuluh dalam melaksanakan tugas
b.        Memberikan pelayanan administrasi kepada para penyuluh
(2)   Dalam melaksanakan tugasnya sekretaris penyuluh bertanggungjawab kepada kepala dinas melalui koordinator penyuluh.


BAB VIII
SUPERVISI, MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 24
(1)   Supervisi, monitoring dan evaluasi ditujukan untuk menferifikasi/menvalidasi rencana, laporan dan pelayanan penyuluhan yang dilakukan penyuluh.
(2)   Pelaksanaan Supervisi, monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
(3)   Pelaksanaan Supervisi, monitoring dan evaluasi dilakukan oleh kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk.
(4)   Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memiliki pangkat/golongan yang sama dengan penyuluh yang disupervisi, dimonitor dan/atau dievaluasi.

BAB IX
SANKSI

Pasal 25
(1)   Penyuluh perikanan Non PNS yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja.
(2)   Penyuluh Perikanan PNS yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sanksi sebagai berikut:
a.       Pengurangan dan/atau pemberhentian tambahan biaya operasional
b.      Pemberhentian sementara dari jabatan fungsional penyuluh perikanan
c.       Pemberhentian dari jabatan fungsional penyuluh perikanan
(3)   Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada evaluasi kinerja penyuluh.

BAB X
PEMBIAYAAN
Pasal 26

(1)   Penyuluh PNS dapat diberikan biaya operasional  berdasarkan jenjang jabatannya yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
(2)   Penyuluh PNS yang diangkat menjadi koordinator penyuluh dapat diberikan tunjangan kinerja dan/atau Insentif setiap bulannya setara dengan tunjangan kinerja pejabat struktural eselon III b yang ada pada dinas.
(3)   Penyuluh PNS yang diangkat menjadi sekretaris koordinator penyuluh dapat diberikan tunjangan kinerja dan/atau Insentif setiap bulannya setara dengan tunjangan kinerja pejabat struktural eselon IV/a yang ada pada dinas.



BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Langkat.


Ditetapkan di Stabat
pada tanggal 03 Oktober 2013

 


BUPATI  LANGKAT


H. NGOGESA SITEPU


diundangkan di Stabat
pada tanggal  03 Oktober 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN,

H. INDRA SALAHUDIN




BERITA DAERAH KABUPATEN LANGKAT TAHUN 2013 Nomor : 214


Lampiran    : Peraturan Bupati Langkat
Nomor        : 18 Tahun 2013
Tanggal      : 03 Oktober 2013
Tentang      : Mekanisme dan Tata Kerja Penyuluh
                     Perikanan Kabupaten Langkat
   

STRUKTUR MEKANISME DAN TATA KERJA PENYULUH PERIKANAN KABUPATEN LANGKAT







BUPATI  LANGKAT


   H. NGOGESA SITEPU




2 comments: