Wednesday 10 August 2016

Draf Permen KKP tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan Nasional (NSPK) Versi M.Word





Mungkin banyak diantara para penyuluh perikanan daerah yang kabarnya akan di tarik status kepegawaiannya ke Kementerian Kelautan dan Perikanan bertanya-tanya apakah benar para penyuluh tersebut tidak akan mendapatkan tunjuang kinerja? Beberapa komentara di media sosial juga belum ada yang dapat memberikan jawaban yang pasti. Soalnya draf Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan Nasional atau yang sekarang trend disebut dengan Permen NSPK (norma, standar, prosedur dan kriteria) penyuluh perikanan masih dalam proses pembahasan. Sedangkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.15/Permen-KP/2015 tentang  pemberian, penambahan, dan pengurangan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada pasal 3 disebutkan bahwa tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tidak diberikan kepada:
a.  Pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b.  Pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c.   Pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri); 
d.  Pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; 
e.  Pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
f.   Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
 
Oleh karena itu, dengan tulisan ini penulis berharap kita dapat memberikan masukan atas draf Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan Nasional yang masih dalam proses pembahasan terebut. Adapun dokumen draf tersebut dapat teman-teman download di http://sh.st/Z8TnW sedangkan dokumen Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.15/Permen-KP/2015 dapat di download di http://sh.st/Z8T9a

Semangat terus Penyuluh Perikanan Nusantara