Tuesday 14 June 2016

Inti Sari Perka BKN No.7 Tahun 2016 tentang Peralihan Penyuluh Perikanan PNS


Pasca terbitnya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor.7 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/ Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan telah diterbitkan pada tanggal 24 Maret 2016 banyak pertanyaan yang menanyakan apakah inti sari dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tersebut. Adapun yang menjadi inti sari dari Perka BKN tersbut sebatas pemahaman saya adalah : 1) Pegawai Negeri Sipil yang dialihkan statusnya adalah PNS/CPNS Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/ Kota menduduki Jabatan FungsionalPenyuluh Perikanan dan Pengawas Perikanan Bidang Mutu Perikanan, 2) PNS/CPNS yang nantinya telah dialihkan statusnya tersebut akan ditempatkan pada unit kerja yang melaksanakan Urusan Bidang Kelautan dan Perikanan pada wilayah Provinsi dan/ atau wilayah Kabupaten / Kota dengan jabatan dan wilayah kerja yang sama, 3) Peralihan tersebut ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016, 4) Pemberian gaji dan tunjangan PNS/CPNS yang akan beralih statusnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terhitungmulai tanggal 1 Januari 2017, sedangkan untuk gaji bulan Oktober, bulan November, dan bulan Desember 2016 tetap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota, 5) Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota wajib menyampaikan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Pengawas Perikanan BidangMutu Hasil Perikanan yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada Pejabat yang Berwenang, 6) Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan keputusan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Pengawas Perikanan Bidang Mutu Perikanan menjadi PegawaiNegeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan, 7) Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Friday 10 June 2016

Pentingnya Pemantauan Potensi dan Degradasi Sumber Daya Kelautan




Laut adalah kumpulan air asin yang luas dan berhubungan dengan samudra. Ketika kita berbicara laut maka kita juga berbicara wilayah kolom air laut, bagian yang berada diatasnya, dasar laut, dan wilayah daratan yang masih terkena imbas dinamikanya dan sumberdaya kelautan itu sendiri.Sumberdaya yang berada di laut dan merupakan potensi yang dapat dimanfaatkan dengan prinsip keberlangsungan supaya dapat terus dimanfaatkan dan dinikmati bersama. Adapun objek sumberdaya kelautan itu adalah mencakup : 1) Perikanan, 2) Industri bioteknologi kelautan, 3) Pariwisata bahari, 4) Pertambangan dan energi, 5) Perhubungan laut, 6) Industri dan jasa maritim, 7) Pulau-pulau kecil, 8) Sumberdaya non konvensional seperti benda-benda berharga asal muatan kapal tenggelam (harta karun di dasar laut).

Secara umum, beberapa potensi sumberdaya kelautan di atas memiliki manfaat yang dapat diberdayagunakan yang sekarang dapat kita lihat sendiri. Adapun beberapa manfaat sumberdaya kelautan tersebut adalah : 1) Manfaat ekosistem pesisir dan laut sebagai penyokong kehidupan, 2) manfaat ekosistem pesisir  dan laut secara sosial budaya, dan 3) manfaat ekosistem pesisir dan laut sebagai sumber produksi ikan dan plasma nutfah. Faktanya saat ini pemanfaatan tersebut belum optimal dan maksimal khusunya terkait dengan bahan muatan kapal tenggelam (BMKT), Garam, Pasir Laut. 

Pemanfaatan saat ini lebih kepada menfaata ekonomi sehingga menyebabkan terjadinya degradasi sumberdaya kelautan yang ada. Cara pemanfaatan yang tidak mempertimbangkan manfaat sosial budaya dan ekosistem iti sendiri ternyata berdampak pada degradasi sumberdaya kelautan seperti penurunan kualitas dan kuantitas seumberdaya ekosistem pesisir dan laut. Lemahnya sistem kelembagaan yang ada selama ini dianggap sebagai salah satu penyebabnya. Tetapi masalah kelembagaan tersbut diyakini dapat diselesaikan/ diatasi dengan adanya pemahaman dan persamaan persespsi dalam pengelolaan, pemantauan dan pemanfaatan sumberdaya persisir dan laut yang ada. Selain itu beberapa permasalahan yang lain juga turut memberikana andil, yang dalam tulisan ini penulis sebut dengan ‘X-Variabel’. X variabel sangat terkait dengan kondisi dan karakteristik lingkungan , sosial budaya dan masyarakat dimana sumberdaya itu berada. Jadi berbeda tempat dan waktu mungkin akan berbeda variabel yang dominan mempengarui.

Degradasi yang merupakan sebuah proses perubahan keseimbangan mengarah kepada turunnya kualitas dan kuantitas sumber daya alam disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya adalah : 1) Polusi oleh limbah perkotaan dan limbah industri dan sedimentasi akibat pemanfaatan dan penataan ruang wilayah hulu yang lemah, 2) Pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pantai yang tidak ramah lingkungan (misal: penambangan pasir, dan lain-lain) dan penebangan hutan mangrove telah menyebabkan meningkatnya proses abrasi dan erosi pantai sehingga menimbulkan kerugian yang bear, 3) Pemanfaatan sumberdaya perikanan yang illegal (IUU Fishing) dan tidak ramah lingkungan telah menyebabkan kerusakan sumberdaya ikan dan terumbu karang, 4) Dinamika laut Indonesia memberikan pengaruh terhadap kondisi lingkungan regional dan global, 5) Pengaruh perubahan iklim global yang mengakibatkan kenaikan permukaan air laut perlu dicermati sungguh-sungguh, karena memberikan dampak yang besar bagi ekosistem pesisir.
Dalam hal inilah pemantauan sumberdaya kelautan menjadi sangat penting, sehingga dapat dilihat potensi yang ada, proses degradasi yang terjadi dalam kurun waktu tertentu dan langkah upaya penanggulangannya. Adapun beberapa alasan mengapa pemantauan sumberdaya kelautan menjadi sangat penting saat ini adalah : 1) Pemantauan merupakan salah satu cara untuk menyempurnakan sistem pengelolaan berkelanjutan, 2) Pengelolaan berkelanjutan menjamin (teoritis-praktis) objek akan selaras dengan pertumbuhan manusia, 3) Pemantauan merupakan bagian awal dari sistem pengawasan,4) Strategi pemantauan akan semakin kompleks dengan banyaknya objek dan kepentingan didalamnya.

Akhir kata, marilah kita bersama-sama memantau, menjaga, melestarikan dan turut sebagai agen perubahan keberlanjutan sumberdaya kelautan Indonesia. Menjadi perpanjangan tangkan pemerintah dalam memberikan informasi yang akurat terkait dengan sumberdaya kelautan di daerah kita masing-masing. Dengan demikian pengelolaan sumberdaya kelautan kedepan menjadi lebih baik.

Thursday 9 June 2016

Pelunya Mendidikan Anak Nelayan Skala Kecil Sejak Dini



Seperti kita ketahui bersama, kemiskinan pada masyarakat pesisir merupakan permasalahan yang sudah menjadi fenomena umum di kalangan masyarakat. Dimana salah satu penyebabnya adalah karena rendahnya pengetahuan dan pemahaman mereka tentang pengelolaan sumber daya alam yang ada disekitar mereka. Pengetahuan dan pemahaman erat kaitannya dengan tingkat pendidikan seseorang. Oleh karena itu memberikan pendidikan bagi anak-anak nelayan khusunya nelayan skala kecil (tradisional) sejak dini menjadi salah satu langkah yang dianggap bijaksana (wise).
Terpuruknya sumber daya pesisir dan lautan yang berimbas kepada menurunnya pendapatan serta kesejahteraan nelayan sebenarnya tidak terlepas dari banyak faktor. Baik itu faktor sumber daya manusia, faktor ekonomi, faktor sosial, teknologi dan hukum serta kelembagaan yang belum berpihak ke kawasan pesisir dan lautan. Menumbuhkan kesadaran bersama dianggap paling efektif untuk mengatasi beberapa faktor penyebab kemiskinan di kawasan pesisir tersebut. Kesadaran akan timbul jika sudah tahu. Seperti pepatah bilang ‘tak kenal maka tak sayang, tak sayang maka tak cinta’. Oleh karena itu, dengan memperkenalkan karakteristik wilayah pesisir dan laut serta sistem ekologi yang terkandung di dalamnya kepada anak-anak nelayan sejak dini diyakini akan memberikan dampak fositif  jangka panjang.
Beberapa alasan mengapa anak-anak di kawasan pesisir tidak bersekolah adalah 1) orang tua mereka juga tidak bersekolah, sehingga tidak ada anjuran kepada anak-anak mereka juga untuk menuntut pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, 2) ketidak berdayaan para orang tua dalam hal keuangan sehingga anak-anak umumnya putus sekolah, 3) kemauan dari anak itu sendiri rendah, 4) bekerja membantu orang tua atau bekerja sendiri mencari ikan, udang dan kepiting disekitar rumah atau kampung saja sudah dapat menghasilkan uang Rp.50.000 – Rp.100.000 per hari, 5) suka membandingkan, sebagai contoh sorang sarjana saja hanya digaji perusahaan ± Rp.2-3 juta per bulan, saya saja anak-anak dapat segitu kata mereka.
Padahal satu hal yang mereka tidak fahami adalah bahwa sumber daya pesisir dan laut itu (baik itu sumber daya ikan yang ada di dalamnya, ekosistem pesisir dan laut itu sendiri dan pengaruh pencemaran yang masuk) membuat daya dukung dan daya tampungnya akan semakin menurun jika tidak dikelola dengan baik atau secara berkelanjutan. Laut sebagai kawasan milik bersama dan sifatnya yang open acces membuat sertiap orang akan kesulitan dalam mengontrol setiap kegiatan yang beraktifitas dinsan. Ditambah lagi ukuran laut laut yeng sangat luas, membuat laku menjadi aset yang harus dikelola dengan penuuh kesadaran secara bersama-sama. Tidakan membuang sampah sembarangan, menangkap ikan yang tidak sesuai ukuran konsumsi atau sedang bertelur akan menyebabkan siklus hidup di ekosistem pesisir dan laut akan terganggu. Menebang hutan mengrove tidak mempertimbangkan ukuran (tebang pilih) akan menyebabkan ekosistem tempat ikan, udang dan kepiting mencari makan rusak.
Cara dan teknologi pemanfaatan sumber daya pesisir yang tidak ramah lingkungan serta berkelanjutan akan berdampak pada menurunnya sumber daya ikan yang ada. Setidaknya pendidikan seperti inilah yang harus kita sampaikan/sosialisasikan kepada anak-anak nelayan. Bagaimana mereka harus mengerti secara rasional bahwa laut juga kemempuan/ ambang batas dalam menerima respon/masukan dari luar. Laut juga harus dijaga secara bersama-sama, demi keberlanjutan sumber daya yang ada di dalamnya untuk masa mendatang.
Keberlanjutan sumber daya wilayah pesisir dan laut akan sangat berdampak kepada kesejahteraan masyarakat yang tinggal disekitarnya. Sebagai contoh, dahulu kala pada saat ekosistem pesisir masih baik, maka nelayan tidak sesulit sekarang dalam mendapatkan ikan hasil tangkapan di sungai ataupun laut. Sekarang, pada saat daya dukung ekosistem pesisir sudah semakin menurun, maka nelayan pada umumnya harus ke tengah lautan untuk mencari ikan. Hal ini karena di kawasan pesisir pantai ikan-ikan sudah tidak ada lagi. Akhir kata, marilah kita kelola sumber daya pesisir dan laut dengan melakukan pendekatan pendidikan pada anak usia dini, sehingga kawasan pesisir dan laut dapat menyediakan sumber daya ikan yang melimpah bagi kita dan anak cucu kita mendatang.

Sunday 5 June 2016

Tahun 2016 Pemerintah turunkan suku bunga KUR menjadi 9% per tahun


Informasi rencana Pemerintah menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2016 sesungguhnya sudah terdengar dan bahkan dilangsir beberapa median pada akhir tahun 2015 yang lalau. Ternyata berita rencana tersebut sudah terlealisasi dan mulai diterapkan di tahun 2016. Bunga KUR yang ditetapkan Pemerintah tahun 2015 sebesar 12% per tahun, kini sudah diturnkan lagi menjadi 9% per tahun. Kiryanya ini dapat dimanfaatkan dan diserap oleh pelaku usaha mikro dan kecil.
Usaha mikro menurut Undang-Undang Nomor.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). Tercatat sebanyak ± 98% usaha mikro dan kecil di Indonesia yang membutukan bantuan permodalan dan berperan penting dalam perekonomian bangsa.
Adapu tujuan penurunan suku bunga ini adalah: 1) mempercepat pengembangan sektor rill dan pemberdayaan masyarakat dalam mengembangkan usaha, 2) meningkatkan akses prmodalan usaha mikro, kecil dan koperasi, 3) pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja. Dalam rangka meningkatkan sumber pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil tersebut, Pemerintah melakukan upaya: 1) pengembangan sumber pembiayaan dari kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank, 2) pengembangan lembaga modal ventura, dan 3)  pelembagaan terhadap transaksi anjak piutang. Saat ini Pemerintah telah menggandeng beberapa bank yang ditunjuk untuk menyalurkan kredit bagi pelaku usaha mikro dan kecil tersebut, seperti PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk dan PT Bank Mandiri Tbk. Tergantung kemampuan bank, seperti BRI paling besar untuk kredit mikro, sedangkan kredit ritel disalurkan Bank Mandiri dan Bank BNI. Keseluruhan kredit yang disalurkan nantinya akan jaminan dengan menggandeng PMN Jamkrindo, Askrindo untuk pastikan pengguna KUR tak pakai agunan.
Alokasi dana KUR tahun 2016 yang dicanangkan Pemerintah untuk usaha mikro dan kecil sebesar Rp.61 triliun, Ritel 35 triliun dan penempatan tenaga kerja Indonesia 4 triliun. Dengan rincian, untuk KUR usaha mikro maksimal kredit Rp.35.000.000,- dengan jangka waktu 3-5 tahun. Dengan ketentuan telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan produktif dan layak, tidak sedang menerima kredit perbankan kecuali kredit konsumtif, dan melengkapi identitas diri (KTP,Kartu Keluarga) dan Surat Ijin Usaha. Untuk usaha ritel, besar kredit Rp.25-500 juta dengan jangka waktu 4-5 tahun. Dengan ketentuan mempunyai usaha produktif dan layak, tidak sedang menerima kredit perbakan kecuali kredit konsumtif, telah melakukan usaha aktif minimal 6 bulan dan memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

Kiranya tulisan ini memberikan informasi yang berarti bagi pembaca sekaligus dapat menginformasikannya kepada pelaku-pelaku usaha miko dan kecil yang ada di sekitar lingkungan sembari mempersiapkan beberapa persyaratan yang telah ditetapkan tanpa memanupulasinya. Terima kasih.

Friday 3 June 2016

Potensi Ekowisata Bahari Kabupaten Langkat





Ekowisata bahari adalah salah satu layanan ekologi kawasan pesisir laut yang dicirikan dengan adanya nilai eksotis tertentu dari ekosistem setempat. Nilai eksotis tersebut bisa berupa keindahan pantainya, keunikannya (flora, fauna, bentang alam dan sosial budaya), kelangkaannya (terdapat flora, fauan dan kultur budaya yang masih ada dan terjaga dengan baik) dan aksesibilitasnya (dapat dijangkau).
Kabupaten Langkat yang memiliki panajang garis pantai 110,393 km dengan 67 desa/kelurahan pesisir serta 23 pulau-pulau kecil, seharusnya memiliki spot-spot ekowisata bahari, tetapi sampai saat ini eksplorasi potensi tersebut sepertinya masih berjalan di tempat. Adapun beberapa potensi ekowisata bahari di kawasan pesisir laut Kabupaten Langkat adalah 1) gugusan pantai berpasir di Pulau Kampai Kecamatan Pangkalan Susu. Patai dengan pasir yang membentang sepanjang kurang labih 2 kilometer tersebut sebanarnya sudah masuk dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Langkat sebagai salah satu kawasan ekowisata bahari yang akan dikembangkan ke depan, tetapi sampai saat ini masih mangkrak alias belum terealisasi dengan baik. Selain itu, Pulau Kampai sebagai penghasil belacan/terasi khas Kabupaten Langkat beserta beberapa olahan ikan lainnya menjadi salah satu faktor pendukung kawasan ini menjadi salah satu spot ekowisata bahari di Kabupaten Langkat 2) sungai dan laut di kawasan Desa Kwala Gebang dan Kwala Serapuh baik Kwala Serapuh Cina maupun Kwala Serapuh Kampung. Potensi ekowisata bahari tersebut adalah kawasan pemancingan bagi wisatawan domestik. Hampir setiap akhir pekan kawasan ini didatangi oleh wisatawan lokal melakukan rekreasi bersama kerabat sembari memancing, 3) sungai dan laut di Kecamatan Secanggang yang meliputi alur sungai dari Desa Pematang Buluh sampai ke Desa Jaring Halus. Potensi ekowisata bahari yang terdapat di kawasan tersebut tidak berbeda jauh dengan poin 2 di atas. Ditambah lagi sekarang Desa Jaring Halus sudah menjadi salah satu Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) yang ditetapkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup pada tahun 2014 yang lalu. Desa Jaring Halus juga merupakan salah satu desa yang berbatasan langsung dengan Kawasan Swaka Marga Satwa Karang Gading Timur Laut sehingga sembari berlibur dan memancing para wisatawan juga dapat menikmati keindahan dan kekhasan hutan mangrove yang dilindungi negara tersebut. Selain itu, di Desa Jaring Halus saat ini sedang berjalan proyek pengembangan kawasan ekowisata hutan mangrove, khusunya hutan mangrove desa, yang disponsori oleh beberapa LSM dan USID melalui Yayasan Gajah Sumatera (Yagasu). Pada tahun 2016 ini, Desa Jaring Halus juga sudah didelegasikan sebagai salah satu desa yang masih mempertahankan tradisi adat seperti jamu laut dan kearifan lokal lainnya, 5) salah satu kawasan yang dalam tahap pengembangan saat ini adalah kawasan ekowisata hutan mangrove di Desa Lubuk Kertang Kecamatan Pangkalan Susu. Project ini juga merupakan kerjasama antara Kementerian Kehutan dan Lingkungan Hidup dan Yayasan Gajah Sumatera (Yagasu) melalui dana USID. Semua spot ekowisata bahari tersebut memiliki aksesibilitas yang mudah dijangkau, baik dengan menggunakan jalan darat sampai muara sungai dan kapal yang digunakan menuju lokasi juga sangat terjangkau.
Demikianlah kiranya beberapa spot potensi ekowisata bahari di kawasan pesisir Kabupaten Langkat. Semua spot-spot tersebut memang belum dikenal baik oleh masyarakat, karena masih dalam proses pengembangan. Harpan kita bersama, semoga semuanya lancara dalam prosesnya, sehingga dapat dinikmati oleh semua masyarat, khususnya masyarakat sekitar. Jayalah laut Indonesia dengan layanan ekologinya.