Thursday 4 August 2016

KKP Launcing Layanan PPNS On line




Mungkin belum banyak dari kita yang tahu bahwa Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah meluncuran (launching) pelayanan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) online. Launcing ini diadakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM di Kantor Direktorat Jenderal AHU, Kuningan, Jakarta Selatan. (02/08)
Peluncuran Layanan PPNS Online dilakukan oleh Direktur Pidana Direktorat Jenderal AHU ditandai dengan pemukulan gong. Launching dihadiri oleh 35 unit Eselon I dari 23 Kementerian/Lembaga Pemerintah non Kementerian yang menaungi PPNS termasuk Direktorat Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP selaku instansi di lingkungan KKP yang membina PPNS Perikanan.
Dalam sambutannya Direktur Pidana Salahudin menyampaikan “Ditjen AHU pada hari ini telah kembali di perkuat lagi dengan penerapan pelayanan secara tekhnologi yaitu pelayanan PPNS secara online system” ucapnya.
“Reformasi birokrasi salah satu elemen di dalamnya adalah peningkatan pelayanan publik dan salah satu tools yang baik untuk peningkatan pelayanan publik dengan penggunaan tekhnologi dalam pelayanan publik secara online system. Dengan adanya layanan PPNS Online sekarang semoga PPNS ini kedepan akan memperlihatkan jati dirinya sebagai penegak hukum, Makin jaya, makin baik, makin meningkat kinerjanya dengan komitmen Ditjen AHU senantiasa memberikan yang terbaik untuk Korps PPNS di Republik Indonesia.” Lanjut Salahudin.
Pejabat PPNS diangkat oleh Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Pidana dan dibina oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, Badan Reserse Kriminal dan bertanggungjawab kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah tempat PNS tersebut bernaung.
Dengan menggunakan Layanan PPNS online diharapkan nantinya secara teknisi dapat membantu pelayanan publik dan memberikan informasi serta mempercepat proses pengajuan PPNS berbasis online.
Dasar pelaksanaan PPNS online ini adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil. (PP).
Aplikasi online PPNS Ditjen AHU : http://ppns.ahu.go.id

No comments:

Post a Comment