Mungkin
belum banyak dari kita yang tahu bahwa Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber
Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah
meluncuran (launching) pelayanan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) online.
Launcing ini diadakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU)
Kementerian Hukum dan HAM di Kantor Direktorat Jenderal AHU, Kuningan, Jakarta
Selatan. (02/08)
Peluncuran
Layanan PPNS Online dilakukan oleh Direktur Pidana Direktorat Jenderal AHU
ditandai dengan pemukulan gong. Launching dihadiri oleh 35 unit Eselon I
dari 23 Kementerian/Lembaga Pemerintah non Kementerian yang menaungi PPNS
termasuk Direktorat Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP selaku instansi di
lingkungan KKP yang membina PPNS Perikanan.
Dalam
sambutannya Direktur Pidana Salahudin menyampaikan “Ditjen AHU pada hari ini
telah kembali di perkuat lagi dengan penerapan pelayanan secara tekhnologi
yaitu pelayanan PPNS secara online system” ucapnya.
“Reformasi
birokrasi salah satu elemen di dalamnya adalah peningkatan pelayanan publik dan
salah satu tools yang baik untuk peningkatan pelayanan publik dengan
penggunaan tekhnologi dalam pelayanan publik secara online system.
Dengan adanya layanan PPNS Online sekarang semoga PPNS ini kedepan akan
memperlihatkan jati dirinya sebagai penegak hukum, Makin jaya, makin baik,
makin meningkat kinerjanya dengan komitmen Ditjen AHU senantiasa memberikan
yang terbaik untuk Korps PPNS di Republik Indonesia.” Lanjut Salahudin.
Pejabat
PPNS diangkat oleh Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia melalui Direktur Pidana dan dibina oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, Badan Reserse Kriminal
dan bertanggungjawab kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah tempat PNS
tersebut bernaung.
Dengan
menggunakan Layanan PPNS online diharapkan nantinya secara teknisi dapat
membantu pelayanan publik dan memberikan informasi serta mempercepat proses
pengajuan PPNS berbasis online.
Dasar
pelaksanaan PPNS online ini adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau
Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai
Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
(PP).
Aplikasi
online PPNS Ditjen AHU : http://ppns.ahu.go.id
No comments:
Post a Comment