Tuesday 14 June 2016

Inti Sari Perka BKN No.7 Tahun 2016 tentang Peralihan Penyuluh Perikanan PNS


Pasca terbitnya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor.7 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/ Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan telah diterbitkan pada tanggal 24 Maret 2016 banyak pertanyaan yang menanyakan apakah inti sari dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tersebut. Adapun yang menjadi inti sari dari Perka BKN tersbut sebatas pemahaman saya adalah : 1) Pegawai Negeri Sipil yang dialihkan statusnya adalah PNS/CPNS Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/ Kota menduduki Jabatan FungsionalPenyuluh Perikanan dan Pengawas Perikanan Bidang Mutu Perikanan, 2) PNS/CPNS yang nantinya telah dialihkan statusnya tersebut akan ditempatkan pada unit kerja yang melaksanakan Urusan Bidang Kelautan dan Perikanan pada wilayah Provinsi dan/ atau wilayah Kabupaten / Kota dengan jabatan dan wilayah kerja yang sama, 3) Peralihan tersebut ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016, 4) Pemberian gaji dan tunjangan PNS/CPNS yang akan beralih statusnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terhitungmulai tanggal 1 Januari 2017, sedangkan untuk gaji bulan Oktober, bulan November, dan bulan Desember 2016 tetap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota, 5) Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota wajib menyampaikan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Pengawas Perikanan BidangMutu Hasil Perikanan yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada Pejabat yang Berwenang, 6) Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan keputusan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Pengawas Perikanan Bidang Mutu Perikanan menjadi PegawaiNegeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan, 7) Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

No comments:

Post a Comment