Pasca
terbitnya Peraturan Kepala
Badan Kepegawaian Negara (Perka
BKN) Nomor.7 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil
Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/ Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan telah diterbitkan
pada tanggal 24 Maret 2016 banyak pertanyaan yang menanyakan apakah inti sari
dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
tersebut. Adapun yang menjadi inti sari dari Perka BKN tersbut sebatas
pemahaman saya adalah : 1) Pegawai
Negeri Sipil yang dialihkan statusnya adalah PNS/CPNS Daerah Provinsi dan
Daerah Kabupaten/ Kota menduduki Jabatan FungsionalPenyuluh Perikanan dan Pengawas Perikanan Bidang Mutu Perikanan, 2) PNS/CPNS yang nantinya telah dialihkan
statusnya tersebut akan ditempatkan pada unit kerja yang melaksanakan Urusan
Bidang Kelautan dan Perikanan pada wilayah Provinsi dan/ atau wilayah Kabupaten
/ Kota dengan jabatan dan wilayah kerja yang sama, 3) Peralihan tersebut ditetapkan terhitung mulai tanggal 1
Oktober 2016, 4) Pemberian gaji dan tunjangan PNS/CPNS yang akan beralih
statusnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terhitungmulai
tanggal 1 Januari 2017, sedangkan untuk gaji bulan Oktober, bulan November, dan bulan Desember 2016 tetap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan
Kabupaten/ Kota, 5) Sekretaris Daerah
Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota wajib menyampaikan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Pengawas Perikanan BidangMutu Hasil Perikanan yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada Pejabat yang
Berwenang, 6) Kepala Badan Kepegawaian
Negara menetapkan keputusan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikanan dan Pengawas Perikanan Bidang Mutu Perikanan menjadi PegawaiNegeri
Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan, 7) Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
No comments:
Post a Comment