Sunday 5 June 2016

Tahun 2016 Pemerintah turunkan suku bunga KUR menjadi 9% per tahun


Informasi rencana Pemerintah menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2016 sesungguhnya sudah terdengar dan bahkan dilangsir beberapa median pada akhir tahun 2015 yang lalau. Ternyata berita rencana tersebut sudah terlealisasi dan mulai diterapkan di tahun 2016. Bunga KUR yang ditetapkan Pemerintah tahun 2015 sebesar 12% per tahun, kini sudah diturnkan lagi menjadi 9% per tahun. Kiryanya ini dapat dimanfaatkan dan diserap oleh pelaku usaha mikro dan kecil.
Usaha mikro menurut Undang-Undang Nomor.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). Tercatat sebanyak ± 98% usaha mikro dan kecil di Indonesia yang membutukan bantuan permodalan dan berperan penting dalam perekonomian bangsa.
Adapu tujuan penurunan suku bunga ini adalah: 1) mempercepat pengembangan sektor rill dan pemberdayaan masyarakat dalam mengembangkan usaha, 2) meningkatkan akses prmodalan usaha mikro, kecil dan koperasi, 3) pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja. Dalam rangka meningkatkan sumber pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil tersebut, Pemerintah melakukan upaya: 1) pengembangan sumber pembiayaan dari kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank, 2) pengembangan lembaga modal ventura, dan 3)  pelembagaan terhadap transaksi anjak piutang. Saat ini Pemerintah telah menggandeng beberapa bank yang ditunjuk untuk menyalurkan kredit bagi pelaku usaha mikro dan kecil tersebut, seperti PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk dan PT Bank Mandiri Tbk. Tergantung kemampuan bank, seperti BRI paling besar untuk kredit mikro, sedangkan kredit ritel disalurkan Bank Mandiri dan Bank BNI. Keseluruhan kredit yang disalurkan nantinya akan jaminan dengan menggandeng PMN Jamkrindo, Askrindo untuk pastikan pengguna KUR tak pakai agunan.
Alokasi dana KUR tahun 2016 yang dicanangkan Pemerintah untuk usaha mikro dan kecil sebesar Rp.61 triliun, Ritel 35 triliun dan penempatan tenaga kerja Indonesia 4 triliun. Dengan rincian, untuk KUR usaha mikro maksimal kredit Rp.35.000.000,- dengan jangka waktu 3-5 tahun. Dengan ketentuan telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan produktif dan layak, tidak sedang menerima kredit perbankan kecuali kredit konsumtif, dan melengkapi identitas diri (KTP,Kartu Keluarga) dan Surat Ijin Usaha. Untuk usaha ritel, besar kredit Rp.25-500 juta dengan jangka waktu 4-5 tahun. Dengan ketentuan mempunyai usaha produktif dan layak, tidak sedang menerima kredit perbakan kecuali kredit konsumtif, telah melakukan usaha aktif minimal 6 bulan dan memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

Kiranya tulisan ini memberikan informasi yang berarti bagi pembaca sekaligus dapat menginformasikannya kepada pelaku-pelaku usaha miko dan kecil yang ada di sekitar lingkungan sembari mempersiapkan beberapa persyaratan yang telah ditetapkan tanpa memanupulasinya. Terima kasih.

No comments:

Post a Comment