Informasi rencana
Pemerintah menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2016
sesungguhnya sudah terdengar dan bahkan dilangsir beberapa median pada akhir
tahun 2015 yang lalau. Ternyata berita rencana tersebut sudah terlealisasi dan
mulai diterapkan di tahun 2016. Bunga KUR yang ditetapkan Pemerintah tahun 2015
sebesar 12% per tahun, kini sudah diturnkan lagi menjadi 9% per tahun. Kiryanya
ini dapat dimanfaatkan dan diserap oleh pelaku usaha mikro dan kecil.
Usaha mikro menurut
Undang-Undang Nomor.20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah). Usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan
bersih lebih dari Rp.50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua
milyar lima ratus juta rupiah). Tercatat sebanyak ± 98% usaha mikro dan kecil
di Indonesia yang membutukan bantuan permodalan dan berperan penting dalam
perekonomian bangsa.
Adapu tujuan penurunan
suku bunga ini adalah: 1) mempercepat pengembangan sektor rill dan pemberdayaan
masyarakat dalam mengembangkan usaha, 2) meningkatkan akses prmodalan usaha
mikro, kecil dan koperasi, 3) pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan
kerja. Dalam rangka meningkatkan sumber pembiayaan usaha mikro dan usaha
kecil tersebut, Pemerintah melakukan upaya: 1) pengembangan sumber pembiayaan
dari kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank, 2) pengembangan lembaga
modal ventura, dan 3) pelembagaan
terhadap transaksi anjak piutang. Saat ini Pemerintah telah menggandeng
beberapa bank yang ditunjuk untuk menyalurkan kredit bagi
pelaku usaha mikro dan kecil
tersebut, seperti
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk dan PT
Bank Mandiri Tbk. Tergantung
kemampuan bank, seperti BRI paling besar untuk kredit mikro, sedangkan kredit ritel
disalurkan Bank Mandiri dan Bank BNI.
Keseluruhan kredit yang disalurkan nantinya akan jaminan
dengan menggandeng PMN
Jamkrindo, Askrindo untuk pastikan pengguna KUR tak pakai agunan.
Alokasi dana KUR tahun
2016 yang dicanangkan Pemerintah untuk usaha mikro dan kecil sebesar Rp.61
triliun, Ritel 35 triliun dan penempatan tenaga kerja Indonesia 4 triliun.
Dengan rincian, untuk KUR usaha mikro maksimal kredit Rp.35.000.000,- dengan
jangka waktu 3-5 tahun. Dengan ketentuan telah melakukan usaha secara aktif
minimal 6 bulan produktif dan layak, tidak sedang menerima kredit perbankan
kecuali kredit konsumtif, dan melengkapi identitas diri (KTP,Kartu Keluarga)
dan Surat Ijin Usaha. Untuk usaha ritel, besar kredit Rp.25-500 juta dengan
jangka waktu 4-5 tahun. Dengan ketentuan mempunyai usaha produktif dan layak,
tidak sedang menerima kredit perbakan kecuali kredit konsumtif, telah melakukan
usaha aktif minimal 6 bulan dan memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil
(IUMK).
Kiranya tulisan ini
memberikan informasi yang berarti bagi pembaca sekaligus dapat
menginformasikannya kepada pelaku-pelaku usaha miko dan kecil yang ada di
sekitar lingkungan sembari mempersiapkan beberapa persyaratan yang telah
ditetapkan tanpa memanupulasinya. Terima kasih.
No comments:
Post a Comment