Thursday 4 August 2016

Nelayan Sukarela Serahkan Alat Tangkap Yang Dilarang





Sepertinya kesadaran nelayan di beberapa daerah sudah mulai tumbuh dan diikuti dengan aksi yang nyata. Harapan agar sumber daya perikanan dapat terjaga dan lestari mungkin salah satu yang mendasari aksi mereka ini. Hal ini terlihat dari aksi para  nelayan di Kecamatan Bungko Barat Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat secara sukarela menyerahkan 106 (seratus enam) unit alat tangkap Dogol kepada aparat Pengawas Perikanan, yang diterima langsung oleh Kepala Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kejawanan, Unggul Senoadji, di Bungko Barat Cirebon pada tanggal 28 Juli 2016.

Penyerahan alat tangkap tersebut dilakukan oleh nelayan secara sukarela setelah aparat Pengawas Perikanan melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada para nelayan pengguna alat tangkap tersebut untuk mematuhi peraturan yang telah diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, ungkap Kepala Satuan Kerja PSDKP Kejawanan Unggul Senoadji.

Selanjutnya Unggul mengungkapan penyerahan alat tangkap dogol (danish seines) sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, dimana alat tangkap dogol merupakan salah satu jenis alat tangkap pukat tarik yang dilarang dioperasikan di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI).

“Kami mengharapkan agar masyarakat nelayan di pantai utara Cirebon tidak lagi mengoperasikan alat tangkap yang dilarang. Hal ini akan berdampak positif terhadap kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan”, ungkap Unggul Senoadji.. Penyerahan alat tangkap dogol tersebut, disaksikan langsung oleh wakil dari Direktorat Polisi Perairan Polda Jawa Barat, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon, Pangkalan Angkatan Laut Cirebon, dan tokoh masyarakat setempat. (SBO). 

Ke depan, akankah para nelayan kita melakukan tindakan yang sama dengan tidak menuntuk kompensasi yang macam-macam kepada pemerintah. Kita tunggu saja, dengan harapan kabar yang baik tersebut juga akan muncul dari daerah-daerah lainnya di Indonesia. Dengan demikian sumber daya ikan akan dapat kita nikmati untuk kita dan anak cucu kita kelak. Jales Veva Jaya Mahe.

2 comments:

  1. bila pemerintah peduli akan kelestarian laut... harusnya lebih bijak dan lebih mngerti akan kemaun nelayan...
    ok sekarang kita bahas masalah kelestarian... dulu waktu blum ada larangan seperti ini nelayan semua kenyang akan anugrah yg ada di laut, setelah tiap daerah smakin pesat dan maju mulailah perubahan drastis.. wktu saya kcil selokan yg mengarah klaut itu masya Allah yg namaya ikan udang tuh banyak... tolong dsini kita perlu garis bawahi,, sebenernya semua permaslahan klestarian laut bukan dari alat tangkap yg di gunakan nelayan tetapi klestarian laut kita tercemar oleh limbah... penheboran lepas pantai yg kian banyak... nah apakh ada teguran pemerintah dan uud yg bsa mlarang limbah dan pengeboran lepas pantai itu di larang pemerintah????? jawabnya itu tdak berpengaruh akan klestarian laut mlainkan nelayanlah yg merusak klestarian laut......
    apakah pemerintah tidak pernah membaca sejarah babad tanah cirebon??? bgaiman terkenalnya cirebon akan udangnya dan alat apa yang di pake untuk mnangkapnya bayangkan di era babad tanah cirebon sampai sekarang... dan sekarang muncul larangan yg tidak di perbolehkanya alat tangkap klautan... knapa baru sekrang
    ..wauwwww ini namanya pemnbunuhan ekonomi nelayan secara paksa... saya jamin jka nelayan di larang akan alat tangkapan yg tlah mreka gunakan semenjak zaman nenek moyang mgunakanya... semoga kesengsaran masarakat adalah penambahan dosa untuk pemrintah

    ReplyDelete