Tuesday 17 May 2016

KKP membuka penerimaan Penyuluh Perikanan Bantu Manajemen Usaha Kelautan dan Perikanan Tahun 2016

http://topnewsfisheries.blogspot.co.id/
Usaha mikro, kecil dan menengah merupakan komponen terbesar penggerak perekonomian bangsa tetapi masih masih sangat minim dalam hal manajemen usaha sehingga sering sekali terkendala dalam pengembangannya. Usaha mikro, kecil dan menengah sektor kelautan dan perikanan merupakan salah satu yang sangat perlu diperhatikan ke depan. Melihat fenomena tersebut Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia dan Permberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan pada bulan Mei (5) tahun 2016 ini akan menerima Penyuluh Perikanan Bantu Manajemen Usaha Kelautan dan Perikanan sebanyak kurang lebih 186 orang.  Adapun persyaratan umum para pelamar adalah ; 1) WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, 2) sehat jasmani dan rohani, 3) berusia tidak lebih dari 50 tahun saat mendaftar, 4) bebas narkoba dan tidak cacat hukum, 5) pendidikan setidaknya sarjana (S1/DIV) semua jurusan, 6) tidak bersetatus sebagai PNS dan 7) bagi pelamar wanita tidak sedang hamil. persyaratan khusus adalah 1) penempatan disesuaikan dengan domisili pelamar, 2) menguasai aplikasi komputer dan media sosial, 3) memiliki pengalaman sebagai konsultan manajemen usaha/ konsultan keuangan mitra bank/ konsultan koperasi atau lembaga mikro/ konsultan koperasi atau lembaga keuangan mikro selama 1 tahun, 5) menandatangani kontrak kerja.
Bagi yang berminat dapat mendaftaran secara on line di www.pusluh.kkp.go.id mulai dari tanggal 17 s.d 26 Mei 2016, penyampaian berkas administrasi melalui email paling lambat tanggal 26 Mei 2016 serta berkas administrasi asli diterima oleh panitia seleksi paling lambat tanggal 30 Mei 2016. Seluruh rangkaian proses penerimaan tidak dipungut biaya apapun dan dapat dipantau di www.pusluh.kkp.go.id.
Adapun masa tugas Penyuluh Perikanan Bantu Manajemen Usaha KP Tahun Anggaran 2016 terhitung mulai tanggal 1 Juli - 31 Desember 2016 dengan honorarium mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) 2016 terkait Honorarium Penyuluh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016 dan diberikan biaya operasional pendampingan
Berkas kelengkapan untuk melamar posisi yang dimaksud di atas serta pengumuman reminya dapat dilihat di website Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kelautan dan Perikanan RI di http://pusluh.kkp.go.id/arsip/c/2772/?category_id=1

Kiranya artikel ini bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung ke http://topnewsfisheries.blogspot.co.id/

No comments:

Post a Comment