PERATURAN
BUPATI LANGKAT
NOMOR:
18 TAHUN 2013
TENTANG
TATA KERJA DAN MEKANISME PENYULUHAN PERIKANAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI
LANGKAT,
Menimbang
|
:
|
a. bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat
(4) Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan disebutkan bahwa mekanisme kerja dan metode
penyuluhan ditetapkan dengan peraturan menteri, gubernur, atau bupati/wali
kota;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan
pelayanan penyuluhan perikanan kepada masyarakat perlu adanya tata kerja dan
mekanisme penyuluhan perikanan di Kabupaten Langkat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut di atas perlu menetapkan
Peraturan Bupati Langkat tentang Tata Kerja
dan Mekanisme Penyuluhan Perikanan;
|
|
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang
- Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Utara (lembar negara
Republik Indonesia Tahun 1956 nomor 58);
2.
Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 45 Tahun 2009 (lembar
negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 154, tambahan lembar negara Republik
Indonesia 5073);
3.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 125 Tambahan lembar Negara RI 4437) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (lembaran
Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan lembar Negara RI Nomor 4844) ;
4.
Undang
- Undang Nomor 16 Tahun Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan (lembar negara Republik Indonesia Tahun 2006 nomor
92, tambahan lembar negara Republik Indonesia 4660);
5.
Undang
- Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil (lembar negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84,
tambahan lembar negara Repoblik Indonesia 4737);
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 1982 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Daerah
Tingkat II Langkat dari Wilayah Kodya Dati II Binjai ke Kota Stabat di
Wilayah Kabupaten Dati II Langkat (Lebaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 9);
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kodya Dati II
Binjai, Kabupaten Dati II Langkat dan Kabupaten Dati II Deli Serdang Lembaran
Negara RI Tahun 1986 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3323);
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan (lembar negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor
87, tambahan lembar negara Repoblik Indonesia 5018);
9.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/19/M.PAN/10/2008 tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya;
10.
Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 05 Tahun 2010 tentang Tata Kerja Tim Penilai
dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan;
11.
Peraturan
Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor 13/MEN/2011 tentang Pedoman Penyusunan
Programa Penyuluhan Perikanan;
12.
Keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya;
13.
Keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
14 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan
Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan;
14.
Peraturan
Daerah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Langkat (Lebar Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2007 Nomor 12,
Tambahan Lembar Daerah Kabupaten Langkat Nomor 1);
15.
Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Langkat (Lembaran
Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Langkat Nomor 3);
16.
Peraturan
Bupati Nomor 21 Tahun 2009 tentang Tenaga Kerja Tidak Tetap (Non PNS) pada
SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat (Berita Daerah Kabupaten
Langkat Tahun 2009 Nomor 21).
MEMUTUSKAN :
|
Menetapkan
|
;
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA KERJA
DAN MEKANISME PENYULUHAN PERIKANAN KABUPATEN LANGKAT.
|
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Kabupaten Langkat.
2.
Bupati adalah Bupati Langkat.
3.
Pemerintah daerah adalah Bupati
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disebut APBD adalah APBD
Kabupaten Langkat.
5.
Dinas adalah Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Langkat.
6.
Penyuluhan perikanan yang selanjutnya disebut penyuluhan adalah proses
pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu
menolong dan mengorganisasikan dirinya
dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya,
sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan,
dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi
lingkungan hidup.
7.
Pelaku utama kegiatan perikanan yang selanjutnya disebut pelaku utama adalah
masyarakat nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.
8.
Pelaku usaha perikanan adalah
perorangan warga negara Indonesia atau korporasi
yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha perikanan
9.
Kelompok pelaku utama adalah lembaga
yang ditumbuh kembangkan dari, oleh, dan untuk pelaku utama.
10. Penyuluh perikanan, yang
selanjutnya disebut penyuluh adalah perorangan warga negara Indonesia yang
melakukan kegiatan penyuluhan.
11. Penyuluh Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyuluh PNS adalah
pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak
secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup
perikanan untuk melakukan kegiatan penyuluhan.
12. Penyuluh
Non PNS adalah penyuluh yang sumber pembiayaan berasal dari pemerintah daerah
yang terikat berdasarkan kontrak kerja.
13. Koordinator
penyuluh adalah penyuluh PNS yang bertugas untuk membantu kepala dinas dalam
mengkoordinasikan dan miningkatkan kinerja penyuluh.
14. Sekretaris
koordinator penyuluh adalah Penyuluh PNS yang membantu koordinator penyuluh
dalam bidang administrasi penyuluhan.
15. Penyuluh
swasta adalah
penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai
kompetensi dalam bidang penyuluhan.
16. Penyuluh swadaya adalah pelaku
utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan
kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.
17. Programa penyuluhan adalah
rencana tertulis yang disusun secara sistematik untuk memberikan arah dan
pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan.
18. Wilayah Kerja Penyuluhan
Perikanan yang selanjutnya disingkat WKPP adalah satuan wilayah yang menjadi
tanggungjawab penyuluh dalam melaksanakan penyuluhan perikanan.
19. Pemberi bantuan adalah Pemerintah
Daerah, instansi/lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah yang menyalurkan
bantuan di bidang perikanan.
BAB II
TUJUAN
Pasal
2
Tujuan disusunnya
Mekanisme kerja penyuluhan Perikanan ini
adalah untuk :
a.
Memberikan
pedoman kepada penyuluh perikanan untuk melaksanakan tugas dan proses
pertanggungjawaban
b.
Meningkatkan
kinerja penyuluh perikanan dalam melaksanakan pelayanan penyuluhan kepada
masyarakat
c.
Meningkatkan
efektifitas supervisi, monitoring dan evaluasi
kepada penyuluh
d.
Mengoptimalkan
penumbuhan, pembinaan dan pengembangan pelaku utama/pelaku usaha perikanan
e.
Mengoptimalkan
sinkronisasi pelaksanaan penyuluhan dengan pemberian bantuan input produksi
kepada kelompok pelaku utama
BAB
III
TENAGA
PENYULUH
Pasal
3
(1) Penyuluhan dilakukan oleh penyuluh PNS, Non PNS, penyuluh swasta, dan/atau penyuluh swadaya.
(2) Keberadaan penyuluh
swasta dan penyuluh swadaya bersifat mandiri untuk memenuhi kebutuhan pelaku
utama, pelaku usaha dan keluarga inti.
BAB
IV
TUGAS
DAN MEKANISME PERTANGGUNG JAWABAN
Bagian
Kesatu
Tugas
Penyuluh
Pasal
4
(1)
Tugas
Penyuluh PNS, Non PNS dan Penyuluh Swadaya adalah :
a.
Melakukan
sosialisasi diri kepada seluruh sasaran penyuluhan
b.
Memberikan
pelayanan penyuluhan
b. Menyusun dan menyampaikan rencana kerja
c. Menyusun dan menyampaikan laporan kerja
d. Melakukan pengumpulan data dan penyajian
informasi mengenai potensi, pemanfaatan wilayah dan kondisi pelaku utama/pelaku
usaha perikanan di wilayah kerjanya
e. Menfasilitasi tersusunnya programa
penyuluhan pada tingkatan wilayah kerjanya
(2) Tugas Penyuluh Swasta adalah :
a. Memberikan pelayanan penyuluhan
secara mandiri
b. Mengkoordinasikan kegiatan
penyuluhan yang dilakukan kepada penyuluh PNS, Non PNS dan Penyuluh swadaya
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Penyuluh PNS melaksanakan kegiatan dengan berpedoman pada Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/19/M.PAN/10/2008 tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya.
Bagian
Kedua
Tata
Kerja dan Mekanisme pertanggungjawaban
Pasal
5
(1) Bagan struktur Tata Kerja
Penyuluhan Perikanan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya
penyuluh sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) bertanggungjawab kepada
kepala Dinas melalui Koordinator penyuluh.
BAB
V
MEKANISME
PELAKSANAAN TUGAS PENYULUHAN
Bagian
Kesatu
Sosialisasi
diri
Pasal
6
(1) Sosialisasi diri wajib dilakukan
oleh penyuluh yang memperoleh penugasan di WKPP yang baru.
(2) Sosialisasi diri dimaksudkan agar
para stake holder perikanan dilokasi kerja, termasuk sasaran strategis dan
pelaku utama/usaha serta keluarga intinya mengenal penyuluh, mengetahui
keberadaan serta dapat menerima penyuluh di wilayahnya.
(3) Tujuan utama sosialisasi diri
adalah terciptanya hubungan dan kerja sama yang baik antara penyuluh dengan
sasaran strategis dan masyarakat perikanan.
(4) Pelaksanaan sosialisasi diri
penyuluh sekurang-kurangnya dilakukan kepada :
a. Aparatur kecamatan
b. Aparatur Pemerintah Desa/Kelurahan
c. Sasaran strategis
d. Pelaku usaha
e. Pelaku utama yang sudah berkelompok
f. Pelaku utama yang belum berkelompok
g. Keluarga inti pelaku utama dan
pelaku usaha
Bagian
Kedua
Penyediaan
data dan informasi
Pasal
7
(1) Setiap Penyuluh berkewajiban menyediakan
setiap data dan informasi yang dibutuhkan oleh dinas yang menyangkut pada
potensi dan pemanfaatan wilayah serta kondisi pelaku utama/usaha.
(2) Data dan informasi yang tersedia
dikelola dengan baik dan senantiasa dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat
melalui sistem informasi penyuluhan perikanan.
Bagian
Ketiga
Penyusunan
Programa Penyuluhan
Pasal
8
(1)
Setiap
penyuluh berkewajiban menfasilitasi penyusunan programa penyuluhan perikanan
sesuai dengan tingkatan WKPP.
(2)
Penyusunan
programa penyuluhan mengacu kepada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor PER. 13/MEN/2011 tentang pedoman penyusunan programa penyuluhan
perikanan.
Bagian
Keempat
Penyusunan
Rencana Kerja
Pasal
9
(1) Setiap penyuluh menyusun dan
menyampaikan rencana kerja penyuluhan sebagai berikut:
a.
Rencana
kerja penyuluhan tahunan disusun oleh penyuluh setelah tersusunnya programa
penyuluhan masing-masing tingkatan;
b.
Rencana
kerja penyuluhan bulanan disusun oleh penyuluh setiap awal bulan yang merupakan
rencana kerja dalam kurun waktu 1 (satu) bulan.
(2) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada kepala dinas melalui koordinator penyuluh.
(3) Untuk kelancaran dan keseragaman
format rencana kerja maka koordinator
penyuluh bersama penyuluh madya/utama menyusun format rencana kerja.
Bagian Kelima
Pelaksanaan Penyuluhan
Pasal 10
(1)
Pelaksanaan
penyuluhan perikanan dilakukan melalui
Penumbuhan, Pembinaan dan Pengembangan kelompok pelaku utama/pelaku usaha.
(2)
Ujung
tombak pelaksanaan Penumbuhan, Pembinaan dan Pengembangan kelompok pelaku
utama/pelaku usaha adalah penyuluh yang didukung oleh seluruh bidang dan seksi
pada Dinas.
(3)
Untuk
mengoptimalkan Penumbuhan, Pembinaan dan Pengembangan kelompok pelaku
utama/pelaku usaha, penyuluh dapat
bekerjasama dan bersinergi dengan pihak
ketiga baik instansi pemerintah maupun swasta atas persetujuan kepala dinas.
Pasal 11
(1) Setiap penyuluh berkewajiban
menfasilitasi pembentukan kelompok pelaku utama.
(2) Kelompok pelaku utama yang
terbentuk setelah ditetapkannya peraturan ini dapat diakui bila telah memiliki
dokumen sebagai berikut:
a. Laporan hasil identifikasi potensi
wilayah yang dilakukan oleh tokoh masyarakat dan didampingi oleh penyuluh
perikanan
b. Laporan dan dokumentasi pelaksanaan
rapat pembentukan kelompok yang didampingi oleh penyuluh perikanan
c.
Struktur
organisasi dan pengurus kelompok.
d. Anggaran dasar / anggaran rumah
tangga kelompok, yang berisikan aturan-aturan pokok dan aturan operasional
kelompok yang disepakati bersama.
e.
Surat
pengukuhan dari instansi yang berwewenang
f. Nomor Registrasi Kelompok Pelaku
Utama yang diberikan oleh Dinas.
(3) Kelompok perikanan yang terbentuk
sebelum ditetapkannya peraturan ini dapat diakui bila telah memiliki dokumen
sebagai berikut:
a.
Struktur
organisasi pengurus kelompok.
b.
Anggaran
dasar / anggaran rumah tangga kelompok, yang berisikan aturan-aturan pokok dan
aturan operasional kelompok yang disepakati bersama.
c. Surat pengukuhan dari pejabat
wilayah setempat yang berhak menandatangani surat pengukuhan.
d. Surat keterangan telah divalidasi
dari penyuluh
e. Nomor Registrasi Kelompok Pelaku
Utama yang diberikan oleh dinas.
(4) Nomor registrasi kelompok pelaku
utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir f dan ayat (3) butir e diberikan
tanpa pungutan biaya.
(5) Tata cara pemberian nomor
registrasi kelompok pelaku utama diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas
Pasal 12
(1) Setiap penyuluh berkewajiban
menfasilitasi berkembangnya kelompok pelaku utama.
(2) Pengembangan kelompok pelaku utama
dapat dilakukan melalui pemberian bantuan input produksi, sarana pendukung,
penguatan permodalan dan/atau dengan sebutan lainnya yang bersumber dari
pemberi bantuan.
Pasal 13
(1) Pemberian bantuan input produksi,
sarana pendukung, penguatan permodalan dan/atau dengan sebutan lainnya oleh
pemberi bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 hanya dapat diberikan
kepada kelompok pelaku utama yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Apabila tidak dipersyaratkan lain oleh
pemberi bantuan maka persyaratan kelompok penerima bantuan input produksi,
sarana pendukung, penguatan permodalan dan/atau sebutan lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.
Telah
diakui dan tercatat di Dinas minimal 2
tahun yang dibuktikan dengan adanya Nomor Registrasi Kelompok
b.
Merupakan
kelompok aktif yang dibuktikan dengan pencatatan kegiatan, administrasi dan
keuangan yang baik.
c.
Tidak
termasuk kelompok penerima bantuan dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
d.
Menyampaikan
proposal yang telah dibahas dan disepakati bersama anggota serta divalidasi
oleh penyuluh
(3)
Verifikasi
dan seleksi kelompok pelaku utama yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyuluh.
Pasal 14
(1)
Setiap
penyuluh berkewajiban memberikan pelayanan penyuluhan pada 3 (tiga) aspek yaitu
teknis bidang usaha, menejerial dan sosial.
(2)
Penyuluhan
terhadap aspek teknis bidang usaha, dilakukan melalui bimbingan yang terus
menerus terhadap:
a.
Teknis
budidaya
b.
Teknis
penangkapan
c.
Jasa
dan industri perikanan
d.
Penguatan
modal usaha
e.
Peningkatan
kapasitas masyarakat, kelembagaan dan aparatur
f.
Konservasi
sumberdaya kelautan dan perikanan
g.
Pembangunan
dan pengembangan infrastruktur pendukung ekonomi, sosial dan lingkungan
h.
Pengolahan dan pemasaran hasil
i.
Penguatan
kelembagaan usaha
j.
Kontribusi
pelaku utama perikanan
k.
Identifikasi
potensi wilayah perikanan dan sumberdaya alam yang ada dilingkungannya
l.
Pemilihan
teknologi
m.
Peningkatan
mutu hasil produksi
(3)
Penyuluhan
terhadap aspek menejerial, dilakukan melalui bimbingan yang terus menerus
terhadap:
a.
Penyusunan
Rencana Usaha (RUB)
b.
Penguatan
modal dan keberlanjutan usaha
c.
Pengembangan
usaha
d.
Pengembangan
pemasaran hasil
e.
Administrasi
f.
Administrasi
keuangan
g.
Penyusunan
proposal
h.
Penguatan
kelembagaan
i.
Perkoperasian
(4)
Penyuluhan
terhadap aspek sosial, dilakukan melalui bimbingan yang terus menerus terhadap:
a.
Kesadaran
hukum
b.
Pengkaderan
c.
Ketaatan
terhadap perjanjian
d.
Hubungan
dengan lembaga lain
Bagian Keenam
Penyusunan laporan
Pasal 15
(1)
Setiap
penyuluh berkewajiban menyusun dan menyampaikan laporan sebagai berikut:
a.
Laporan
kerja penyuluhan tahunan disusun oleh penyuluh setelah berakhirnya tahun dan
sebelum dimulainya penyusunan programa penyuluhan tahun berikutnya.
b.
Laporan
kerja penyuluhan bulanan disusun oleh penyuluh setiap akhir bulan yang
merupakan laporan pelaksanaan penyuluhan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan.
(2) Selain Laporan kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) penyuluh PNS menyusun laporan pelaksanaan unsur-unsur kegiatan
penyuluhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor Per/19/M.PAN/ /2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikanan dan Angka Kreditnya.
Pasal 16
(1) Laporan kerja penyuluhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) disampaikan kepada kepala dinas
melalui koordinator penyuluh.
(2) Penyampaian Laporan kerja
sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) mengacu kepada Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor Per.
05/MEN/2010 tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
BAB
VI
WILAYAH
KERJA PENYULUHAN PERIKANAN (WKPP)
Pasal
17
(1) Setiap penyuluh memiliki WKPP.
(2) WKPP terdiri atas WKPP Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
(3) WKPP ditetapkan dengan keputusan kepala
dinas.
Pasal
18
(1) Penyuluh Perikanan Madya sampai
dengan Penyuluh Perikanan Utama memiliki WKPP kabupaten.
(2) Penyuluh PNS terampil, Penyuluh PNS
pertama, Penyuluh PNS muda dan Penyuluh Non PNS memiliki WKPP Kecamatan
dan/atau desa/kelurahan.
(3) Dalam kondisi tidak tersedia
penyuluh madya dan/atau penyuluh utama maka wilayah kerja koordinator penyuluh
adalah WKPP Kabupaten.
Pasal
19
(1) Satu WKPP kecamatan memiliki 25 –
50 kelompok binaan.
(2) Satu WKPP desa/kelurahan memiliki 3
– 10 kelompok binaan.
(3) Pada kecamatan yang potensi
perikanannya relatif kecil maka beberapa kecamatan dapat digabung menjadi 1
(satu) WKPP.
(4) Pada kondisi tenaga penyuluh kurang
mencukupi maka Penyuluh Perikanan yang bertugas di WKPP Kabupaten merangkap
menjadi penyuluh di WKPP Kecamatan yang tidak memiliki penyuluh.
BAB VII
KOORDINATOR
DAN SEKRETARIS KOORDINATOR PENYULUH
Bagian
Kesatu
Pengangkatan
dan Pemberhentian
Pasal
20
(1) Untuk mengoptimalkan
penyelenggaraan penyuluhan maka kepala dinas
mengangkat seorang Penyuluh menjadi Koordinator Penyuluh dan seorang sekretaris
koordinator penyuluh.
(2) Koordinator dan sekretaris penyuluh
bukan merupakan jabatan struktural.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian
koordinator dan sekretaris koordinator
penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Dinas.
Bagian Kedua
Persyaratan
Pasal 21
(1) Persyaratan menjadi Koordinator
penyuluh adalah sebagai berikut:
a.
Telah
menduduki jabatan fungsional sebagai penyuluh minimal 5 tahun;
b.
Merupakan
penyuluh ahli dengan Jabatan fungsional minimal Penyuluh Muda.
c.
Dianggap
cakap dan mampu menjalankan tugas-tugas koordinator.
(2) Persyaratan menjadi Sekretaris
Koordinator penyuluh adalah sebagai berikut:
a.
Telah
menduduki jabatan fungsional penyuluh;
b.
Merupakan
penyuluh ahli dengan Jabatan fungsional minimal Penyuluh Pertama.
Bagian
Ketiga
Tugas dan
pertanggungjawaban
Pasal 22
(1) Tugas koordinator penyuluh adalah
sebagai berikut:
a. Membantu kepala dinas dalam mengkoordinasikan,
mengawasi, mengevaluasi dan merumuskan
kebijakan pelaksanaan penyuluhan
b. Memberikan pertimbangan dan saran
kepada kepala dinas yang berhubungan dengan peningkatan kinerja penyuluh
c. Melakukan penataan administrasi
kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan penyuluhan
d. Mewakili kepala dinas memimpin
pertemuan-pertemuan yang dilaksanakan oleh penyuluh.
e. Memberikan laporan periodik dan
laporan lainnya kepada kepala dinas yang berhubungan dengan pelaksanaan
penyuluhan
(2) Dalam melaksanakan tugasnya
koordinator penyuluh bertanggung jawab kepada kepala dinas.
Pasal 23
(1) Tugas sekretaris koordinator
penyuluh adalah sebagai berikut:
a.
Membantu
koordinator penyuluh dalam melaksanakan tugas
b.
Memberikan
pelayanan administrasi kepada para penyuluh
(2) Dalam melaksanakan tugasnya
sekretaris penyuluh bertanggungjawab kepada kepala dinas melalui koordinator
penyuluh.
BAB
VIII
SUPERVISI,
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 24
(1) Supervisi, monitoring dan evaluasi ditujukan
untuk menferifikasi/menvalidasi rencana, laporan dan pelayanan penyuluhan yang
dilakukan penyuluh.
(2) Pelaksanaan Supervisi, monitoring
dan evaluasi dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
(3) Pelaksanaan Supervisi, monitoring
dan evaluasi dilakukan oleh kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) sekurang-kurangnya memiliki pangkat/golongan yang sama dengan
penyuluh yang disupervisi, dimonitor dan/atau dievaluasi.
BAB
IX
SANKSI
Pasal
25
(1) Penyuluh perikanan Non PNS yang
tidak melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 diberhentikan
dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja.
(2) Penyuluh Perikanan PNS yang tidak
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sanksi sebagai
berikut:
a. Pengurangan dan/atau pemberhentian tambahan
biaya operasional
b. Pemberhentian sementara dari
jabatan fungsional penyuluh perikanan
c. Pemberhentian dari jabatan
fungsional penyuluh perikanan
(3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada evaluasi kinerja penyuluh.
BAB X
PEMBIAYAAN
Pasal 26
(1) Penyuluh PNS dapat diberikan biaya
operasional berdasarkan jenjang
jabatannya yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
(2) Penyuluh PNS yang diangkat menjadi
koordinator penyuluh dapat diberikan tunjangan kinerja dan/atau Insentif setiap
bulannya setara dengan tunjangan kinerja pejabat struktural eselon III b yang
ada pada dinas.
(3) Penyuluh PNS yang diangkat menjadi sekretaris
koordinator penyuluh dapat diberikan tunjangan kinerja dan/atau Insentif setiap
bulannya setara dengan tunjangan kinerja pejabat struktural eselon IV/a yang
ada pada dinas.
BAB
XI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
27
Peraturan Bupati ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Langkat.
Ditetapkan di Stabat
pada tanggal 03
Oktober 2013
BUPATI LANGKAT
H. NGOGESA SITEPU
diundangkan di Stabat
pada tanggal 03 Oktober 2013
Plt.
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN,
H. INDRA SALAHUDIN
|
|
BERITA
DAERAH KABUPATEN LANGKAT TAHUN 2013 Nomor :
214
Lampiran : Peraturan Bupati Langkat
Nomor : 18 Tahun
2013
Tanggal : 03 Oktober
2013
Tentang : Mekanisme dan Tata
Kerja Penyuluh
Perikanan
Kabupaten Langkat
STRUKTUR MEKANISME DAN TATA KERJA PENYULUH
PERIKANAN KABUPATEN LANGKAT
BUPATI
LANGKAT
H. NGOGESA SITEPU