Tertanggal 2 Oktober 2016
Undang-Undang Nomor.32 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah telah di
undangkan dan tercatat pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244. Setelah itu ada perubahan yang mendasar bada beberapa hal terkait dengan
kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Salah satunya adalah
mengenai kewenangan laut. Laut yang dulunya berada di bawah pemerintah
kabupaten/kota, provinsi dan pusat, sekarang kewenangan laut hanya ada pada
pemerintah provinsi dan pusat saja. Batas wilayah laut sejauh 4 (empat) mil
diukur dari garis pantai kearah laut lepas dan/atau kerarah perairan kepulauan
dahulu adalah di bawah kewenangan kabupaten kota, sekarang batasan tersbut
hanya berlaku untuk keperluan penghitungan bagi hasil kelautan saja. Kewenangan bidang
kelautan sampai dengan
12 (dua belas) mil tetap berada pada Daerah provinsi.
Kemudian, sebagai umpan
balik dari ketentuan tersebut pemerintah pusat memberikan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi Daerah Provinsi
yang berciri kepulauan yang
diperoleh
dari penghitungan luas wilayah lautan termasuk untuk Daerah Kabupaten/Kota
dalam Daerah Provinsi yang
berciri
kepulauan dengan proporsi 30 % (tiga puluh persen) untuk Daerah Provinsi yang
berciri kepulauan dan 70
% (tujuh puluh persen) untuk Daerah
Kabupaten/Kota dalam
Daerah Provinsi yang berciri kepulauan tersebut.
Dalam hal kewenangan laut
Daerah Provinsi diberikan kewenangan untuk : 1) mengelola
sumber daya
alam di laut yang ada di wilayahnya,
2) mengelola sumber daya alam di laut yang meliputi : a) eksplorasi,
eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan,
b) kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi, c) pengaturan
administratif, d) pengaturan
tata ruang, e)
ikut serta dalam memelihara keamanan di laut,
dan f) ikut serta dalam mempertahankan
kedaulatan negara. Dimana batas
kewenangan tersubut adalah 12 (dua belas) mil laut
diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan
kepulauan. Apabila
wilayah laut antardua Daerah provinsi kurang dari 24 (dua puluh empat)
mil, kewenangan untuk mengelola
sumber
daya alam di laut dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip
garis tengah dari wilayah antardua
Daerah
provinsi tersebut. Tetapi
ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap penangkapan
ikan oleh nelayan kecil.
Selain
mempunyai berberapa poin kewenangan di atas, Daerah Provinsi yang berciri
kepulauan juga mendapat penugasan dari Pemerintah Pusat untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah
Pusat di bidang kelautan berdasarkan asas Tugas Pembantuan.
Terkait dengan urusan pembagian bidang kelautan dan
perikanan lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Hal yang sama
juga berlaku untuk izin dan ekplorasi energi dan batubara.
Untuk lebih
jelasnya silahkan download dan baca Undang-Undang Nomor 32 Tahun 14 tentang
Pemerintahan Daerah. Terima kasih telah membaca tulisan ini.
Jadi kewenangan laut sekarang sama provinsi & pusat semua ya
ReplyDeletecc
ReplyDelete