Saturday 30 July 2016

Kewenangan Laut Pasca UU 32/2014 Tentang Pemerintahan Daerah


Tertanggal 2 Oktober 2016 Undang-Undang Nomor.32 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah telah di undangkan dan tercatat pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Setelah itu ada perubahan yang mendasar bada beberapa hal terkait dengan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Salah satunya adalah mengenai kewenangan laut. Laut yang dulunya berada di bawah pemerintah kabupaten/kota, provinsi dan pusat, sekarang kewenangan laut hanya ada pada pemerintah provinsi dan pusat saja. Batas wilayah laut sejauh 4 (empat) mil diukur dari garis pantai kearah laut lepas dan/atau kerarah perairan kepulauan dahulu adalah di bawah kewenangan kabupaten kota, sekarang batasan tersbut hanya berlaku untuk keperluan penghitungan bagi hasil kelautan saja. Kewenangan bidang kelautan sampai dengan 12 (dua belas) mil tetap berada pada Daerah provinsi.
Kemudian, sebagai umpan balik dari ketentuan tersebut pemerintah pusat memberikan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi Daerah Provinsi yang berciri kepulauan yang diperoleh dari penghitungan luas wilayah lautan termasuk untuk Daerah Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi yang berciri kepulauan dengan proporsi 30 % (tiga puluh persen) untuk Daerah Provinsi yang berciri kepulauan dan 70 % (tujuh puluh persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi yang berciri kepulauan tersebut.
Dalam hal kewenangan laut Daerah Provinsi diberikan kewenangan untuk : 1) mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya, 2) mengelola sumber daya alam di laut yang meliputi : a) eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan, b) kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi, c) pengaturan administratif, d) pengaturan tata ruang, e) ikut serta dalam memelihara keamanan di laut, dan f) ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara. Dimana batas kewenangan tersubut adalah 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. Apabila wilayah laut antardua Daerah provinsi kurang dari 24 (dua puluh empat) mil, kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah dari wilayah antardua Daerah provinsi tersebut. Tetapi ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap penangkapan ikan oleh nelayan kecil.
Selain mempunyai berberapa poin kewenangan di atas, Daerah Provinsi yang berciri kepulauan juga mendapat penugasan dari Pemerintah Pusat untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Pusat di bidang kelautan berdasarkan asas Tugas Pembantuan.
Terkait dengan urusan pembagian bidang kelautan dan perikanan lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini.






Hal yang sama juga berlaku untuk izin dan ekplorasi energi dan batubara.

Untuk lebih jelasnya silahkan download dan baca Undang-Undang Nomor 32 Tahun 14 tentang Pemerintahan Daerah. Terima kasih telah membaca tulisan ini.

2 comments: