Pasca
terbitnya Peraturan Kepala
Badan Kepegawaian Negara (Perka
BKN) Nomor.7 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil
Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/ Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan telah diterbitkan
pada tanggal 24 Maret 2016 banyak pertanyaan yang menanyakan apakah inti sari
dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
tersebut. Adapun yang menjadi inti sari dari Perka BKN tersbut sebatas
pemahaman saya adalah : 1) Pegawai
Negeri Sipil yang dialihkan statusnya adalah PNS/CPNS Daerah Provinsi dan
Daerah Kabupaten/ Kota menduduki Jabatan FungsionalPenyuluh Perikanan dan Pengawas Perikanan Bidang Mutu Perikanan, 2) PNS/CPNS yang nantinya telah dialihkan
statusnya tersebut akan ditempatkan pada unit kerja yang melaksanakan Urusan
Bidang Kelautan dan Perikanan pada wilayah Provinsi dan/ atau wilayah Kabupaten
/ Kota dengan jabatan dan wilayah kerja yang sama, 3) Peralihan tersebut ditetapkan terhitung mulai tanggal 1
Oktober 2016, 4) Pemberian gaji dan tunjangan PNS/CPNS yang akan beralih
statusnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terhitungmulai
tanggal 1 Januari 2017, sedangkan untuk gaji bulan Oktober, bulan November, dan bulan Desember 2016 tetap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan
Kabupaten/ Kota, 5) Sekretaris Daerah
Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota wajib menyampaikan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Pengawas Perikanan BidangMutu Hasil Perikanan yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada Pejabat yang
Berwenang, 6) Kepala Badan Kepegawaian
Negara menetapkan keputusan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikanan dan Pengawas Perikanan Bidang Mutu Perikanan menjadi PegawaiNegeri
Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan, 7) Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Blog ini berisi tentang seputar perikanan dan kelautan terbaru yang penulis ketahui, baik itu hasil informasi on line, seminar, pelatihan, kegiatan lapangan ataupun permasalahan yang kerap ditemukan. Dengan harapan dapat memberikan solusi kepada pengunjung/pembaca
Tuesday, 14 June 2016
Friday, 10 June 2016
Pentingnya Pemantauan Potensi dan Degradasi Sumber Daya Kelautan
Laut adalah kumpulan air
asin yang luas dan berhubungan dengan samudra. Ketika
kita berbicara laut maka kita juga berbicara wilayah kolom air laut, bagian
yang berada diatasnya, dasar laut, dan wilayah daratan yang masih terkena imbas
dinamikanya dan sumberdaya kelautan itu sendiri.Sumberdaya yang berada di laut
dan merupakan potensi yang dapat dimanfaatkan dengan prinsip keberlangsungan
supaya dapat terus dimanfaatkan dan dinikmati bersama. Adapun objek sumberdaya
kelautan itu adalah mencakup : 1) Perikanan,
2) Industri bioteknologi kelautan, 3) Pariwisata bahari, 4) Pertambangan dan
energi, 5) Perhubungan laut, 6) Industri dan jasa maritim, 7) Pulau-pulau kecil,
8) Sumberdaya non konvensional seperti benda-benda berharga asal muatan kapal
tenggelam (harta karun di dasar laut).
Secara umum, beberapa potensi sumberdaya kelautan di atas
memiliki manfaat yang dapat diberdayagunakan yang sekarang dapat kita lihat
sendiri. Adapun beberapa manfaat sumberdaya kelautan tersebut adalah : 1) Manfaat ekosistem
pesisir dan laut sebagai penyokong kehidupan, 2) manfaat ekosistem pesisir dan laut secara sosial budaya, dan 3) manfaat
ekosistem pesisir dan laut sebagai sumber produksi ikan dan plasma nutfah. Faktanya
saat ini pemanfaatan tersebut belum optimal dan maksimal khusunya
terkait dengan bahan muatan kapal tenggelam (BMKT), Garam, Pasir Laut.
Pemanfaatan saat ini lebih kepada menfaata ekonomi
sehingga menyebabkan terjadinya degradasi sumberdaya kelautan yang ada. Cara
pemanfaatan yang tidak mempertimbangkan manfaat sosial budaya dan ekosistem iti
sendiri ternyata berdampak pada degradasi sumberdaya kelautan seperti penurunan
kualitas dan kuantitas seumberdaya ekosistem pesisir dan laut. Lemahnya sistem
kelembagaan yang ada selama ini dianggap sebagai salah satu penyebabnya. Tetapi
masalah kelembagaan tersbut diyakini dapat diselesaikan/ diatasi dengan adanya
pemahaman dan persamaan persespsi dalam pengelolaan, pemantauan dan pemanfaatan
sumberdaya persisir dan laut yang ada. Selain itu beberapa permasalahan yang
lain juga turut memberikana andil, yang dalam tulisan ini penulis sebut dengan
‘X-Variabel’. X variabel sangat terkait dengan kondisi dan karakteristik
lingkungan , sosial budaya dan masyarakat dimana sumberdaya itu berada. Jadi
berbeda tempat dan waktu mungkin akan berbeda variabel yang dominan
mempengarui.
Degradasi yang merupakan sebuah proses perubahan
keseimbangan mengarah kepada turunnya kualitas dan kuantitas sumber daya alam
disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya adalah : 1) Polusi oleh limbah perkotaan dan limbah industri dan
sedimentasi akibat pemanfaatan dan penataan ruang wilayah hulu yang lemah, 2) Pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pantai yang tidak ramah lingkungan
(misal: penambangan pasir, dan lain-lain) dan penebangan hutan mangrove telah
menyebabkan meningkatnya proses abrasi dan erosi pantai sehingga menimbulkan
kerugian yang bear, 3) Pemanfaatan
sumberdaya perikanan yang illegal (IUU Fishing) dan tidak ramah
lingkungan telah menyebabkan kerusakan sumberdaya ikan dan terumbu karang, 4) Dinamika laut Indonesia memberikan pengaruh terhadap
kondisi lingkungan regional dan global, 5) Pengaruh perubahan iklim global yang mengakibatkan kenaikan permukaan air
laut perlu dicermati sungguh-sungguh, karena memberikan dampak yang besar bagi
ekosistem pesisir.
Dalam hal inilah pemantauan sumberdaya kelautan menjadi
sangat penting, sehingga dapat dilihat potensi yang ada, proses degradasi yang
terjadi dalam kurun waktu tertentu dan langkah upaya penanggulangannya. Adapun
beberapa alasan mengapa pemantauan sumberdaya kelautan menjadi sangat penting
saat ini adalah : 1) Pemantauan merupakan salah satu cara untuk menyempurnakan
sistem pengelolaan berkelanjutan, 2) Pengelolaan berkelanjutan menjamin
(teoritis-praktis) objek akan selaras dengan pertumbuhan manusia, 3) Pemantauan
merupakan bagian awal dari sistem pengawasan,4) Strategi pemantauan akan
semakin kompleks dengan banyaknya objek dan kepentingan didalamnya.
Akhir kata, marilah kita bersama-sama memantau,
menjaga, melestarikan dan turut sebagai agen perubahan keberlanjutan sumberdaya
kelautan Indonesia. Menjadi perpanjangan tangkan pemerintah dalam memberikan
informasi yang akurat terkait dengan sumberdaya kelautan di daerah kita masing-masing.
Dengan demikian pengelolaan sumberdaya kelautan kedepan menjadi lebih baik.
Thursday, 9 June 2016
Pelunya Mendidikan Anak Nelayan Skala Kecil Sejak Dini
Seperti kita
ketahui bersama, kemiskinan pada masyarakat pesisir merupakan permasalahan yang
sudah menjadi fenomena umum di kalangan masyarakat. Dimana salah satu penyebabnya
adalah karena rendahnya pengetahuan dan pemahaman mereka tentang pengelolaan
sumber daya alam yang ada disekitar mereka. Pengetahuan dan pemahaman erat
kaitannya dengan tingkat pendidikan seseorang. Oleh karena itu memberikan
pendidikan bagi anak-anak nelayan khusunya nelayan skala kecil (tradisional)
sejak dini menjadi salah satu langkah yang dianggap bijaksana (wise).
Terpuruknya
sumber daya pesisir dan lautan yang berimbas kepada menurunnya pendapatan serta
kesejahteraan nelayan sebenarnya tidak terlepas dari banyak faktor. Baik itu
faktor sumber daya manusia, faktor ekonomi, faktor sosial, teknologi dan hukum
serta kelembagaan yang belum berpihak ke kawasan pesisir dan lautan.
Menumbuhkan kesadaran bersama dianggap paling efektif untuk mengatasi beberapa
faktor penyebab kemiskinan di kawasan pesisir tersebut. Kesadaran akan timbul
jika sudah tahu. Seperti pepatah bilang ‘tak kenal maka tak sayang, tak sayang
maka tak cinta’. Oleh karena itu, dengan memperkenalkan karakteristik wilayah
pesisir dan laut serta sistem ekologi yang terkandung di dalamnya kepada
anak-anak nelayan sejak dini diyakini akan memberikan dampak fositif jangka panjang.
Beberapa alasan
mengapa anak-anak di kawasan pesisir tidak bersekolah adalah 1) orang tua
mereka juga tidak bersekolah, sehingga tidak ada anjuran kepada anak-anak
mereka juga untuk menuntut pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, 2) ketidak
berdayaan para orang tua dalam hal keuangan sehingga anak-anak umumnya putus
sekolah, 3) kemauan dari anak itu sendiri rendah, 4) bekerja membantu orang tua
atau bekerja sendiri mencari ikan, udang dan kepiting disekitar rumah atau
kampung saja sudah dapat menghasilkan uang Rp.50.000 – Rp.100.000 per hari, 5)
suka membandingkan, sebagai contoh sorang sarjana saja hanya digaji perusahaan
± Rp.2-3 juta per bulan, saya saja anak-anak dapat segitu kata mereka.
Padahal satu hal
yang mereka tidak fahami adalah bahwa sumber daya pesisir dan laut itu (baik
itu sumber daya ikan yang ada di dalamnya, ekosistem pesisir dan laut itu
sendiri dan pengaruh pencemaran yang masuk) membuat daya dukung dan daya
tampungnya akan semakin menurun jika tidak dikelola dengan baik atau secara
berkelanjutan. Laut sebagai kawasan milik bersama dan sifatnya yang open acces membuat sertiap orang akan
kesulitan dalam mengontrol setiap kegiatan yang beraktifitas dinsan. Ditambah
lagi ukuran laut laut yeng sangat luas, membuat laku menjadi aset yang harus
dikelola dengan penuuh kesadaran secara bersama-sama. Tidakan membuang sampah
sembarangan, menangkap ikan yang tidak sesuai ukuran konsumsi atau sedang
bertelur akan menyebabkan siklus hidup di ekosistem pesisir dan laut akan
terganggu. Menebang hutan mengrove tidak mempertimbangkan ukuran (tebang pilih)
akan menyebabkan ekosistem tempat ikan, udang dan kepiting mencari makan rusak.
Cara dan
teknologi pemanfaatan sumber daya pesisir yang tidak ramah lingkungan serta
berkelanjutan akan berdampak pada menurunnya sumber daya ikan yang ada.
Setidaknya pendidikan seperti inilah yang harus kita sampaikan/sosialisasikan
kepada anak-anak nelayan. Bagaimana mereka harus mengerti secara rasional bahwa
laut juga kemempuan/ ambang batas dalam menerima respon/masukan dari luar. Laut
juga harus dijaga secara bersama-sama, demi keberlanjutan sumber daya yang ada
di dalamnya untuk masa mendatang.
Keberlanjutan
sumber daya wilayah pesisir dan laut akan sangat berdampak kepada kesejahteraan
masyarakat yang tinggal disekitarnya. Sebagai contoh, dahulu kala pada saat
ekosistem pesisir masih baik, maka nelayan tidak sesulit sekarang dalam
mendapatkan ikan hasil tangkapan di sungai ataupun laut. Sekarang, pada saat
daya dukung ekosistem pesisir sudah semakin menurun, maka nelayan pada umumnya
harus ke tengah lautan untuk mencari ikan. Hal ini karena di kawasan pesisir
pantai ikan-ikan sudah tidak ada lagi. Akhir kata, marilah kita kelola sumber
daya pesisir dan laut dengan melakukan pendekatan pendidikan pada anak usia
dini, sehingga kawasan pesisir dan laut dapat menyediakan sumber daya ikan yang
melimpah bagi kita dan anak cucu kita mendatang.
Sunday, 5 June 2016
Tahun 2016 Pemerintah turunkan suku bunga KUR menjadi 9% per tahun
Informasi rencana
Pemerintah menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2016
sesungguhnya sudah terdengar dan bahkan dilangsir beberapa median pada akhir
tahun 2015 yang lalau. Ternyata berita rencana tersebut sudah terlealisasi dan
mulai diterapkan di tahun 2016. Bunga KUR yang ditetapkan Pemerintah tahun 2015
sebesar 12% per tahun, kini sudah diturnkan lagi menjadi 9% per tahun. Kiryanya
ini dapat dimanfaatkan dan diserap oleh pelaku usaha mikro dan kecil.
Usaha mikro menurut
Undang-Undang Nomor.20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah). Usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan
bersih lebih dari Rp.50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua
milyar lima ratus juta rupiah). Tercatat sebanyak ± 98% usaha mikro dan kecil
di Indonesia yang membutukan bantuan permodalan dan berperan penting dalam
perekonomian bangsa.
Adapu tujuan penurunan
suku bunga ini adalah: 1) mempercepat pengembangan sektor rill dan pemberdayaan
masyarakat dalam mengembangkan usaha, 2) meningkatkan akses prmodalan usaha
mikro, kecil dan koperasi, 3) pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan
kerja. Dalam rangka meningkatkan sumber pembiayaan usaha mikro dan usaha
kecil tersebut, Pemerintah melakukan upaya: 1) pengembangan sumber pembiayaan
dari kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank, 2) pengembangan lembaga
modal ventura, dan 3) pelembagaan
terhadap transaksi anjak piutang. Saat ini Pemerintah telah menggandeng
beberapa bank yang ditunjuk untuk menyalurkan kredit bagi
pelaku usaha mikro dan kecil
tersebut, seperti
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk dan PT
Bank Mandiri Tbk. Tergantung
kemampuan bank, seperti BRI paling besar untuk kredit mikro, sedangkan kredit ritel
disalurkan Bank Mandiri dan Bank BNI.
Keseluruhan kredit yang disalurkan nantinya akan jaminan
dengan menggandeng PMN
Jamkrindo, Askrindo untuk pastikan pengguna KUR tak pakai agunan.
Alokasi dana KUR tahun
2016 yang dicanangkan Pemerintah untuk usaha mikro dan kecil sebesar Rp.61
triliun, Ritel 35 triliun dan penempatan tenaga kerja Indonesia 4 triliun.
Dengan rincian, untuk KUR usaha mikro maksimal kredit Rp.35.000.000,- dengan
jangka waktu 3-5 tahun. Dengan ketentuan telah melakukan usaha secara aktif
minimal 6 bulan produktif dan layak, tidak sedang menerima kredit perbankan
kecuali kredit konsumtif, dan melengkapi identitas diri (KTP,Kartu Keluarga)
dan Surat Ijin Usaha. Untuk usaha ritel, besar kredit Rp.25-500 juta dengan
jangka waktu 4-5 tahun. Dengan ketentuan mempunyai usaha produktif dan layak,
tidak sedang menerima kredit perbakan kecuali kredit konsumtif, telah melakukan
usaha aktif minimal 6 bulan dan memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil
(IUMK).
Kiranya tulisan ini
memberikan informasi yang berarti bagi pembaca sekaligus dapat
menginformasikannya kepada pelaku-pelaku usaha miko dan kecil yang ada di
sekitar lingkungan sembari mempersiapkan beberapa persyaratan yang telah
ditetapkan tanpa memanupulasinya. Terima kasih.
Friday, 3 June 2016
Potensi Ekowisata Bahari Kabupaten Langkat
Ekowisata bahari adalah salah satu layanan ekologi
kawasan pesisir laut yang dicirikan dengan adanya nilai eksotis tertentu dari
ekosistem setempat. Nilai eksotis tersebut bisa berupa keindahan pantainya,
keunikannya (flora, fauna, bentang alam dan sosial budaya), kelangkaannya
(terdapat flora, fauan dan kultur budaya yang masih ada dan terjaga dengan
baik) dan aksesibilitasnya (dapat dijangkau).
Kabupaten Langkat yang memiliki panajang garis pantai
110,393 km dengan 67 desa/kelurahan pesisir serta 23 pulau-pulau kecil,
seharusnya memiliki spot-spot ekowisata bahari, tetapi sampai saat ini
eksplorasi potensi tersebut sepertinya masih berjalan di tempat. Adapun
beberapa potensi ekowisata bahari di kawasan pesisir laut Kabupaten Langkat
adalah 1) gugusan pantai berpasir di Pulau Kampai Kecamatan Pangkalan Susu.
Patai dengan pasir yang membentang sepanjang kurang labih 2 kilometer tersebut
sebanarnya sudah masuk dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Langkat
sebagai salah satu kawasan ekowisata bahari yang akan dikembangkan ke depan,
tetapi sampai saat ini masih mangkrak alias belum terealisasi dengan baik.
Selain itu, Pulau Kampai sebagai penghasil belacan/terasi khas Kabupaten
Langkat beserta beberapa olahan ikan lainnya menjadi salah satu faktor
pendukung kawasan ini menjadi salah satu spot ekowisata bahari di Kabupaten
Langkat 2) sungai dan laut di kawasan Desa Kwala Gebang dan Kwala Serapuh baik
Kwala Serapuh Cina maupun Kwala Serapuh Kampung. Potensi ekowisata bahari
tersebut adalah kawasan pemancingan bagi wisatawan domestik. Hampir setiap
akhir pekan kawasan ini didatangi oleh wisatawan lokal melakukan rekreasi
bersama kerabat sembari memancing, 3) sungai dan laut di Kecamatan Secanggang
yang meliputi alur sungai dari Desa Pematang Buluh sampai ke Desa Jaring Halus.
Potensi ekowisata bahari yang terdapat di kawasan tersebut tidak berbeda jauh
dengan poin 2 di atas. Ditambah lagi sekarang Desa Jaring Halus sudah menjadi
salah satu Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) yang ditetapkan oleh Balai Besar
Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup
pada tahun 2014 yang lalu. Desa Jaring Halus juga merupakan salah satu desa
yang berbatasan langsung dengan Kawasan Swaka Marga Satwa Karang Gading Timur
Laut sehingga sembari berlibur dan memancing para wisatawan juga dapat
menikmati keindahan dan kekhasan hutan mangrove yang dilindungi negara
tersebut. Selain itu, di Desa Jaring Halus saat ini sedang berjalan proyek
pengembangan kawasan ekowisata hutan mangrove, khusunya hutan mangrove desa,
yang disponsori oleh beberapa LSM dan USID melalui Yayasan Gajah Sumatera
(Yagasu). Pada tahun 2016 ini, Desa Jaring Halus juga sudah didelegasikan
sebagai salah satu desa yang masih mempertahankan tradisi adat seperti jamu
laut dan kearifan lokal lainnya, 5) salah satu kawasan yang dalam tahap
pengembangan saat ini adalah kawasan ekowisata hutan mangrove di Desa Lubuk
Kertang Kecamatan Pangkalan Susu. Project ini juga merupakan kerjasama antara Kementerian
Kehutan dan Lingkungan Hidup dan Yayasan Gajah Sumatera (Yagasu) melalui dana
USID. Semua spot ekowisata bahari tersebut memiliki aksesibilitas yang mudah
dijangkau, baik dengan menggunakan jalan darat sampai muara sungai dan kapal
yang digunakan menuju lokasi juga sangat terjangkau.
Demikianlah kiranya beberapa spot potensi ekowisata
bahari di kawasan pesisir Kabupaten Langkat. Semua spot-spot tersebut memang
belum dikenal baik oleh masyarakat, karena masih dalam proses pengembangan.
Harpan kita bersama, semoga semuanya lancara dalam prosesnya, sehingga dapat
dinikmati oleh semua masyarat, khususnya masyarakat sekitar. Jayalah laut
Indonesia dengan layanan ekologinya.
Subscribe to:
Posts (Atom)