Mungkin banyak diantara para penyuluh perikanan daerah yang kabarnya
akan di tarik status kepegawaiannya ke Kementerian Kelautan dan Perikanan
bertanya-tanya apakah benar para penyuluh tersebut tidak akan mendapatkan
tunjuang kinerja? Beberapa komentara di media sosial juga belum ada yang dapat
memberikan jawaban yang pasti. Soalnya draf Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan Nasional atau yang
sekarang trend disebut dengan Permen NSPK (norma, standar, prosedur dan
kriteria) penyuluh perikanan masih dalam proses pembahasan. Sedangkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan No.15/Permen-KP/2015 tentang pemberian, penambahan, dan pengurangan
tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
pada pasal 3 disebutkan bahwa tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1), tidak diberikan kepada:
a. Pegawai
di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang tidak mempunyai jabatan
tertentu;
b. Pegawai
di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai
di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai
Pegawai Negeri);
d. Pegawai
di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang
diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
e.
Pegawai di lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diberikan cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
f.
Pegawai Negeri Sipil pada
Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2012
Oleh
karena itu, dengan tulisan ini penulis berharap kita dapat memberikan masukan
atas draf Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan
Penyuluhan Perikanan Nasional yang masih dalam proses pembahasan terebut. Adapun
dokumen draf tersebut dapat teman-teman download di http://sh.st/Z8TnW sedangkan dokumen Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan No.15/Permen-KP/2015 dapat di download di http://sh.st/Z8T9a
Semangat
terus Penyuluh Perikanan Nusantara